OPD Diminta Berikan Informasi ke Diskominfo

Rabu, 12 Desember 2018 - 20:02:38


Jalanya Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati
Jalanya Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Batanghari, lakukan sosialisai tentang keterbukaan informasi publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batanghari, Rabu (12/12).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi penyusunan Peraturan Bupati diruang pola Diskominfo Batanghari.

Hadir dalam sosialisasi, sejumlah OPD, baik yang langsung dihadir Kepala OPD maupun perwakilan.

Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Sehan, ketika dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi merupakan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik yang kehendaki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

"Jadi kita akan ajak rekan-rekan dari OPD ( untuk memberikan semua informasi yang ada di OPD masing-masing ke Diskominfo Batanghari," kata Sehan, ketika ditemui seusai melakukan sosialisasi.

Sehan sendiri menyebutkan, bahwa tujuan dari sosialisi jelas. Sehingga diharapkannya, kedepan tidak susah kalau Dinas Kominfo Batanghari memberikan informasi apapun kepada masyarakat yang minta informasi.

"Intinya untuk mempermudah, sebetulnya ini sudah di atur sejak 2008," ujarnya.

Peserta rakor penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi Publik dan Pembinaan PPID berasal dari seluruh OPD.

"Mudahan dinas instansi bisa memahami dan melaksanakan ini selalu koordinasi untuk memberikan informasi. Karena era sekarang keterbukaan sangat penting dan seluruh masyarakat tahu," sebut Sehan.

Hal senada disamakan Kepala Seksi PIP Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Syahrul Hanafi Simanjuntak.

"UU Keterbukaan Informasi Publik sudah ada 10 tahun lalu. Tapi segala sesuatunya perlu proses, bukan hanya di Kabupaten Batanghari saja, hampir semua seluruh Indonesia masih proses," tutur Syahrul.

"Pada dasarnya PPID untuk membantu agar masyarakat mengetahui informasi. Yang dikerjakan sebenarnya duit dia (masyarakat), wajar dia pengen tahu, apa saja sih yang dikerjakan pemerintah," imbuhnya.

Sekarang ini, kata Syahrul, ada aplikasi PPID dan seluruh daerah ada. Sesuai dengan era digital, mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus terbuka dan tidak ada lagi yang bisa ditutupi.

"Kecuali data pribadi atau data tentang suatu penyakit. Misalkan ada penelitian, tidak bisa disebarkan sebelum ada hasil penelitiannya," sebutnya.

Dengan adanya aplikasi PPID ini akan membantu masyarakat menjawab semua pertanyaan. Karena itu kan ada waktu tujuh hari bagi dinas menjawab. Apabila belum juga akan ditambah lagi tujuh hari.

"Kalau tidak di jawab juga, itu kan ada sengketa. Dengan adanya aplikasi ini kita kumpulin kawan-kawan dari dinas lain. Kalau mereka punya kebijakan, punya informasi, mereka langsung kasih ke Diskominfo setiap hari serta merta dan berkala," terangnya.

Masyarakat tidak ada lagi perlu ke dinas-dinas. Mereka bisa langsung bertanya ke Dinas Kominfo. Misalnya mau bertanya dengan Dinas Pendidikan, tahun 2019 ini sekolah mana saja yang mau di bangun.

"Nanti Dinas Kominfo kontak lah Dinas Pendidikan. Jadi nanti semua informasi di jawab PPID. Dak ado lagi dinas ini menjawab ini, dinas ini menjawab ini," tegasnya.

Syahrul meminta Kepala OPD tidak perlu takut kalau ada rekan-rekan media minta informasi dan data sebagai bahan berita. "Kalau bersih kenapa risih," sebutnya sembari tertawa.

Syahrul memaparkan, semacam APBD, itu kalau sudah di audit BPK wajib dipublikasikan. Misalnya APBD Batanghari 2017 telah di audit BPK, hasilnya wajib di sebarkan. Kalau perlu cantumkan dalam aplikasi PPID.

"Tapi kan biasanya hasil temuan itu kan diperbaiki, ada yang mengembikan. Tapi intinya semua keuangan APBD, APBN bisa diperoleh setelah di audit," tutupnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori