UMK Tanjabbar Naik Rp 185 Ribu

Rabu, 12 Desember 2018 - 20:06:48


Kepala Disnaker Noor Setya Budi
Kepala Disnaker Noor Setya Budi /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019 naik menjadi Rp 2.463.353,71 atau naik sekitar Rp 185.000 dari besaran tahun lalu.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Noor Setyo Budi, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, ditandatangani Plt Gubernur Fachrori Umar beberapa waktu lalu, SK Gubenur Jambi Nomor: 1270/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019, diputuskan bahwa besaran UMK yaitu sebesar Rp.2.463.353,71.

“Dari penerimaan UMK saja, buruh di Tanjabbar sudah dikatagorikan tinggi jika dibandingkan dengan UMP Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi. Untuk diketahui di Provinsi Jambi baru dua daerah yg sudah ada UMK nyavyaitu Tanjabbar dan Kota Jambi, daerah lainnya masi mengikuti UMP,”katanya, Rabu (12/12) diruang kerjanya.

Sebelum penetapan upah minimum Kabupaten ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan.

"Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjab Barat, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya," sebutnya

Dia mengatakan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat.

Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

"Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi," tegasnya.

Dia menjelaskan, kenaikan UMK sendiri hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas, namun bila ada perusahaan yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru maka pihaknya akan melakukan survei untuk mencari alasan perusahaan itu sendiri.

"Biasanya kalau perusahaan kecil tidak akan mempedomani penetapan UMK tersebut sebab tidak sanggup, nantinya bakal kita bina terlebih dahulu," pungkasnya.

Terpisah, Salah seorang Pekerja Buruh mengaku cukup puas dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjab Barat tahun 2019.

"Kami cukup puas sekali dengan kenaikan UMK ini. Karena dari penetapan ini berdasarkan kesepakatan bersama dari serikat buruh lainnya, pemerintah, akademisi," katanya

Iapun berharap kenaikan UMK ini bukan hanya keputusan bersama, namun penerapannya bisa dilaksanakan di masing-masing perusahaan. Jangan sampai nanti ada perusahaan tidak berdasarkan UMK.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori