74 TKA Dipekerjakan di Tanjabbar, Jika Ada TKA Ilegal Akan di Deportasi

Kamis, 13 Desember 2018 - 20:48:44


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sebanyak 74 Tenaga Kerja Asing (TKA) di pekerjakan diperusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjab barat, Provinsi Jambi.

Dari jumlah tersebut, TKA yang paling banyak dipekerjakan di PT LPPPI yang beroperasi di Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjab Barat yakni sebanyak 69 TKA, selebihnya terdapat di beberapa perusahaan.

Hal ini seperti diungkapkan Kadisnakertrans Kabupaten Tanjab Barat, Noor Setyo Budi. Menurutnya, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Yang penambahan itu hanya di PT LPPI, tahun lalu hanya 48 TKA, artinya bertambah 11 orang dari tahun lalu, sementara diperusahaan besar lainnya seperti PT WKS tidak ada perubahan," sebutnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, kemarin.

Ditanya soal TKA Ilegal, dikatakan Noor Setyo Budi, sejauh ini belum ada ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan pada Perusahaan di Tanjab barat.

Hal itu, dikatakanya sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah di bentuk Pemkab Tanjab Barat.

Sementara itu, Angota Tim Pora Tanjab Barat, Ahmad Syukri mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan rutin ke setiap perusahaan besar yang beroperasi di Tanjab Barat yang memungkinkan bisa mempekerjakan TKA.

"Timpora tergabung dari Imigrasi, Polisi, Disnakertrans dan instansi terkait lainnya. Kita terus melakukan pengawasan dengan mengecek satu persatu perusahaan. Sejauh ini belum ditemukan TKA Ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya jika ditemukan pelanggaran TKA yang tidak lengkap dokumen seperti pasport, Visa, maupun IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) atau ilegal maka akan lansung di Deportasi.

"Jika ada temuan salah satu dokumen wajibnya tidak ada maka akan kita ambil tindakan deportasi lansung, asalkan buktinya jelas," tegasnya.

Untuk diketahui, setiap TKA yang bekerja di perusahaan dikenakan kompensasi DPTKA (Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebesar $100 dolar perbulan untuk daerah dimana TKA tersebut bekerja.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori