Perda Sampah Ditegakkan

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:36:41


Perda Pembungan Sampah Segera diterapkan
Perda Pembungan Sampah Segera diterapkan /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai upaya pemerintah dalam menangani sampah yang berserakan di beberapa wilayah yang membuat bau tak sedap muncul.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan segera bertindak tegas dan menegakan hukum bagi yang membuang sampah sembarangan.

Walikota Jambi Syarif Fasha menegaskan bahwa Pemkot Jambi segera akan menegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bukan di TPS. Ini sesuai dengan Perda Sampah dimana masyarakat akan disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

“Untuk akhir tahun ini akan langsung kita tegakkan Perdanya. Saat ini sedang dalam proses oleh Satpol PP,” ujar Fasha.

Dikatakan Fasha, saat ini masyarakat semakin tidak terkendali dalam membuang sampah. Sehingga terkadang Pemerintahlah yang disalahkan atas tidak terangkutnya sampah.

“Camat dan Lurah kita juga sudah tegas melarang warganya membuang sampah sembarangan. Ujung ujungnya yang disalahkan bagian pengangkutan. Kalau kita menambah lagi jumlah armada dan petugas pengangkutan, pastinya akan menambah anggaran lagi sementara kita tidak ada anggaran di sana,” bebernya.

Sementara itu Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan sudah mendapatkan bukti beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Bukti tersebut berupa foto dan video.

Yan Ismar mengatakan, bukti tersebutlah yang akan menyeret masyarakat tersebut untuk di bawa ke pengadilan dengan tindak pidana ringan.

“Kita sudah memegang buktinya. Ada masyarakat yang melaporkan kepada kita dengan bukti foto dan video. Kesalahannya adalah mereka membuang sampah bukan di TPS, melainkan di sembarang tempat,” bebernya.

Dikatakan Yan Ismar bahwa pihaknya akan langsung memproses hal tersebut. Perkara tersebut akan langsung dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Satpol PP sebagai penegak hukum yang akan memasukkannya dan diproses ke pengadilan,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori