Anggaran Kesehatan Capai 21 Persen

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:39:07


Walikota Memberi Keterangan Pada Wartawan
Walikota Memberi Keterangan Pada Wartawan /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dalam rangka hari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , hari kesehatan nasional dan hari HIV sedunia Melakukan kegiatan berupa konsultasi, sunatan masal, donor darah, skrining kesehatan PTM, pemeriksa EKG, USG, HIV, Selasa(18/12).

Melangsungkan kegiatan bakti sosial di halaman Gentala Arasy, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Dalam Acara bakti sosial tersebut di hadiri, walikota Syarif Fasha dan wakil walikota Maulana, sekjen IDI pusat Dokter hendri salim, camat Arab Melayu, kepala dinas Kesehatan Kota Jambi Ida Yuliati, ketua panitia IDI kota Jambi Ridwan, ketua IDI cabang kota Jambi Dokter Herlambang.

Dalam sambutannya Fasha mengatakan bahwa Pemkot sudah menganggarkan Kegiatan kesehatan di kota Jambi, anggaran kegiatan kesehatan tersebut sudah mencapai 21%.

Fasha menghimbau Khususya kepada para dokter agar kembali ke sumpah dan janji dokter, agar para dokter untuk kembali ke sumpah dokter saat dilantik.

Janganlah menjadikan profesinya menjadi profesi yang exclusive di mata masyarakat, sesungguhnya dokter adalah pelaku atau pelayan kesehatan.

"Jam kerja dokter 25 jam dalam sehari bukan 24 jam, apabila ada pasien datang ke tempat kalian yang akan berobat meskipun kalian tidak sedang bertugas dirumah sakit pemerintah atau bertugas di puskesmas pemerintah maupun swasta siapapun itu, wanita/laki laki, tua maupun muda jangan di tanya lagi, apa mereka dari mana, agama apa, tinggal dimana, karna itu adalah janji dan sumpah dokter yang anda ucapkan saat pelantikan pengambilan sumpah dokter,'' tegas Fasha.

Fasha juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kalau tidak di keluarkan JKN maka akan berhitung dalam kegiatan kegiatan kesehatan.

"Kami pemerintah adalah regulator dalam hal kegiatan kegiatan ini. Kalau ada hal-hal sifat yg emergensi, pemerintah butuh bantuan jangan sampai ada dokter yang menyebut mereka bukan ASN Kalau terdapat seperti itu. Maka akan berlaku pasal 1 kepada pelaku pelaku usaha tersebut yaitu pemerintah akan mempertimbang kan izin praktek masing-masing," ujar Fasha.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori