H Cek Endra Prihatin Kadis PUPR Jadi Tersangka

Rabu, 02 Januari 2019 - 20:27:05


Bupati H Cek Endra Saat dikonfirmasi Sejumlah Wartawan Beberapa Waktu yang Lalu
Bupati H Cek Endra Saat dikonfirmasi Sejumlah Wartawan Beberapa Waktu yang Lalu /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Bupati Kabupaten Sarolangun, H Cek Endra mengaku prihatin atas penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Hal ini dikatakannya saat sejumlah awak media Rabu (2/1), kemarin.

"Karena salah satu Kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, tentu saja kita merasa prihatin. Sebab, ini adalah masalah hukum, maka proses hukumnya harus dijalani,"sebut Bupati.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan surat instruksi KPK oknum PNS yang tersangkut masalah hukum agar diberhentikan.

"Sudah lima kali surat peringatan dari KPK untuk kepala daerah, pemberhentian PNS yang terkena dan tersangkut masalah hukum itu sudah ada aturan dan kita sudah menetapkan 14 orang," ujarnya.

Terpisah, Sekda Sarolangum, Thabroni rozali mengatakan dirinya sempat belum mengetahui atas kejadian yang menimpa salah satu kepala dinasnya ini.

Katanya, jika memang menjadi tersangka maka akan ditunjuk pelaksana tugas.

"Kalau memang beliau menjadi tersangka, beliau akan mengikuti itu, dan meminta penanggung jawabannya, laporan beliau, tentu dinasnya akan kita tunjuk ke pelaksana tugasnya," sebutnya.

Disebutkan Sekda, menjadi pejabat kepala dinas memang tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Diharapkan kepada kepala dinas yang lain agar lebih berhati -hati dalam menjalankan tugas.

"Kita kasihan melihat beliau, ini pengalaman bagi para pejabat yang susah dan berat tanggungjawabnya. Untuk kawan- kawan, hati- hati dalam melaksanakan tugas terutama melihat secara hukum, apa yang kita buat sudah betul apa belum," kata Sekda.

Perlu diketahui, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci belum lama ini telah menetapkan dua orang terdangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Sedikitnya, dua orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni kontraktor yakni IM, Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan IZ yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA), saat ini menjabat sebagai Kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori