Ini Pertimbangan Bawaslu Sarolangun Memenangkan M Syaihu CS

Senin, 07 Januari 2019 - 20:49:28


Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Sarolangun
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Sarolangun /

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Putusan sidang Bawaslu Sarolangun terhadap penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019, akhirnya tidak mengabulkan laporan Syahrial Gunawan sebagai pelapor, sebaliknya memenangkan H M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus sebagai terlapor.

Sidang dilaksanakan pada Senin (7/1) dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.15 WIB, dipimpin Mudrika SH MH didampingi Edi Martono SE dan Johan Iswadi SP.

Putusan sidang yang dibacakan Mudrika, menyatakan laporan nomor : 002/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 bahwa terlapor M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Berdasarkan fakta di persidangan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu,"ucapnya.

Diterangkan Mudrika, adapun pertimbangan hakim majelis dalam pengambilan keputusan, bahwa berdasarkan fakta di sidang pemeriksaan para terlapor ditetapkan oleh KPU Sarolangun kedalam Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Sarolangun pada tanggal 20 September 2018 untuk Pemilu 2019, karena terlapor telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 pasal 8 dan pasal 27 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketiga terlapor telah mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun dan terlapor tidak pernah menarik kembali surat pengunduran diri. Pada dasarnya telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur pasal 7  ayat (1) huruf T dan pasal 8 ayat (1) angka 8 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018,”jelas Mudrika.

Sementara itu, berdasarkan fakta sidang pemeriksaan ketiga terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu. 

"Terkait dengan masih aktifnya atau masih melaksanakan tugas, wewenang dan dan kewajiban ketiga terlapor sebagai pimpinan dan anggota DPRD bukan dalam ranah kewenangan Bawaslu Sarolangun untuk menilai dan memeriksanya,”jelas Mudrika.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad SH mengatakan, putusan hakim majelis adalah tepat, sebab jawaban dan kesimpulan yang diajukan terlapor di persidangan, bahwa laporan dari pelapor tidak dikuatkan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencalonan H M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus sebagai anggota DPRD sudah mengikuti mekanisme, sebaliknya persolan di DPRD memang tidak bisa dipadukan dengan persoalan DCT KPU, sebab aturan yang mengaturnya soal ranah DPRD dan pencalonan anggota DPRD adalah berbeda, "katanya.

Perlu diketahui, Syahrial Gunawan sebagai pelapor dalam laporan gugatannya minta hakim majelis Bawaslu Sarolangun mengeluarkan M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus dari DCT calon anggota DPRD. Ia berasumsi terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Parpol yang berbeda pada Pemilu 2019.

Berdasarkan pantauan di Bawaslu Sarolangun, pembacaan amar putusan sempat diskors, sebab terdengar bunyian azan yang menandakan sudah masuk waktu shalat zuhur, tapi saat skors dicabut dan persidangan dibuka kembali oleh majelis hakim, sepertinya pelapor Syahrial Gunawan tidak lagi mengikuti proses persidangan terhadap pembacaan putusan hingga berakhir.

 

Penulis :C Rangkuti