DPRD Sarolangun Panggil Komisioner KPU

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:18:35


Suasana pertemuan anggota DPRD Sarolangun dengan Komisioner KPU, Rabu (9/1)
Suasana pertemuan anggota DPRD Sarolangun dengan Komisioner KPU, Rabu (9/1) /

Radarjambi.SAROLANGUN-Sebagai bentuk penajaman dalam pencegahan pelanggaran Pemilu 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Rabu (9/1), siang.

Disela pertemuan tersebut DPRD meminta penerangan seputaran prosedur dan aturan Pemilu 2019, misalkan tentang sosialisasi dan kampanye Caleg serta hal yang berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Hapis Hasbiallah SE didampingi Ketua komisi III, Tontawi Jauhari SE, Ketua Komisi II, M Syafi'i bersama sejumlah anggota DPRD lainnya yang berasal dari fraksi yang berbeda. Sedangkan dari KPU Sarolangun hadir langsung Ketua, Muhammad Fakhri HS SPdi MPdi, Rupi Udin SPt MSi, Drs A Anif, Ibarahim MSi, Ali Wardana SKom dan Sekretaris KPU, M Arif Suryandi Lingga SH.

Wakil Ketua DPRD, H Hapis Hasbiallah SE mengatakan, pertemuan DPRD bersama komisioner KPU merupakan inisatif dari DPRD. Sebab, mayoritas anggota DPRD Sarolangun yang aktif saat ini juga merupakan sebagai calon anggota DPRD 2019-2024.

“Sebagai bentuk upaya dalam pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, kami membutuhkan pencerahan komisoner KPU Sarolangun,”sebutnya.

Pertemuan tersebut cukup alot, pertanyaan pun bertubi-tubi ditujukan kepada Komisioner KPU. Menariknya, KPU hanya santai menjawab pertanyaan yang mereka terima. 

Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri SPdi MPdi menyebutkan, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada tangal 17 April 2019, aktivitas pencoblosan di TPS akan dimulai sejak pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberikan kesempatan melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 7.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan pemilih khusus atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi memiliki KTP atau Suket diberikan kesempatan mencoblos pada pukul 12.00 WIB hinga 13.00 WIB,”katanya.

Ketua KPU menjelaskan, pencoblosan dan penghitungan suara harus selesai dalam sehari pada tanggal 17 April 2019. Menurutnya, para penyelenggara Pemilu yang bekerja di TPS pada tingkat desa harus bekerja ekstra full, diperkirakan penghitungan suara akan selesai pada malam hari.

“Proses penghitungan suara dimulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPR Provinsi Jambi kemudian DPRD Kabupaten Sarolangun,”ucapnya.

Devisi Hukum dan Pengawasan Pemilu, Ali Wardana SKom mengingatkan pada Caleg dan Parpol yang mengikuti Pemilu untuk merapikan administrasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), hal tersebut nantinya akan dilakukan audit oleh pihak akuntan publik.

“Misalkan nanti, LPPDK dari Parpol tidak diserahkan ke KPU, maka Caleg terpilih di Parpol bersangkutan akan terancam tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih. Sebab, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,”pungkasnya. 

Penulis : C Rangkuti