Diduga Ada Caleg Lolos Seleksi CPNS

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:55:08


Encep Zarkasih
Encep Zarkasih /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Nama peserta seleksi Cpns yang baru diumumkan, diduga ada terdaftar sebagai calon legislatif Tanjab Barat.

Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil kabupaten Tanjab Barat baru saja diumumkan dengan jumlah sebanyak 185 orang dinyatakan lulus.

Dari hasil pengumuman tersebut terdapat nama yang diduga merupakan calon anggota legislatif yang masuk dalam Dct.

Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengakui adanya informasi kesamaan nama peserta CPNS Tanjab Barat yang lulus dan juga terdaftar sebagai caleg.

Oleh karena itu saat ini pihaknya masih memastikan apakah nama tersebut merupakan orang yang sama yang terdaftar sebagai caleg Tanjab Barat.

"Ada nama sama, rencananya gelarnya rapat dengan Kpu, kita sama sama cocokkan data, melihat ktp dan surat lainnya. Apakah yang dimaksud sama dengan cpns yang lulus ini dengan data di KPU," ujarnya.

"Kita pastikan besok, kemudian langkah apa yang kita lakukan. KPU juga punya regulasi yang mengatur terkait dengan Caleg, kami juga begitu, artinya panitia mengacu dengan adanya permenpan," sambungnya.

Apabila nama tersebut adalah orang yang sama maka dia diduga memalsukan salah satu syarat yang tercantum dalam surat pernyataan.

Di dalam surat pernyataan tersebut dibunyikan 'tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis'.

Encep sebut jika terkena sanksi maka sudah pasti pemberkasan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian ada mekanisme bagaimana proses ke bersangkutan dan mengisi kekosongan.

Sementara itu, Komisioner Kpud Tanjab Barat, M Taufik mengatakan pihaknya juga akan mengkoordinasikan dengan pihak BKPSDM.

"Kami besok akan koordinasi ke BKD sekalian bawak berkas DCT kami, karena ada nama yang sama dengan pengumuman Bkd," ungkapnya.

Sementara apabila memang nama dan orang yang sama, KPU tidak bisa mencoret nama tersebut pasca penetapan DCT.

"Kalau DCT tidak bisa lagi dicoret pasca penetapan DCT, namanya tidak bisa lagi dicoret dan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri," ungkapnya.

Sehingga mekanismenya dikembalikan kepada Bkpsdm seperti apa aturan yang berlaku. Sebab sebagai calon pegawai negeri sipil tidak bisa berpartai.

Caleg yang mengundurkan diri pasca penetapan DCT, KPU tidak mencoret dari daftar calon legislatif.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori