Paripurna Penyampaian 4 Ranperda DPRD dan 15 Ranperda Pemkab Muarojambi

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:33:35


Wakil bupati Muaro Jambi dan Ketua DPRD
Wakil bupati Muaro Jambi dan Ketua DPRD /

Radarjambi.co.id - SENGETI - DPRD Kabupaten Muarojambi menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (14/1).

Adapun agenda dalam rapat kali ini adalah penyampaian secara resmi empat (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Muarojambi.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Salma Mahir, Wakil Ketua DPRD Kab. Muarojambi, Eddison, dan Amiruddin. Selain itu, turut hadir Ketua OPD serta unsur forkompimda di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi.

Selain itu, disampaikan oleh Salma Mahir bahwa Ia mengucapka terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang telah menyusun empat Rancangan Peraturan Daerah.

Adapun dikatakan oleh Salma keempat Ranperda tersebut yakni, Ranperda penanaman modal dan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Kemudian Ranperda Pendidikan Agama Islam, dan Ranperda Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit,"ujarnya.

Selain melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian secara resmi empat (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Muarojambi.

Agenda rapat ini juga mendengarkan Penyampaian secara resmi 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2019 oleh Bupati Muarojambi.

"Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muarojambi atas 15 rancangan perda tahun 2019 yang telah di sampaikan oleh Bupati Muarojambi pada 9 Januari 2019,"ucapnya
Adapun 15 rancangan Perda tersebut disampaikan oleh Salma Mahir yaitu Ranperda tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Kemudian Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Ranperda Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,Ranperda
Penyelengaraan kearsipan, Ranperda Pejabat Penyidik Pegawai Sipil, Ranperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika," terangnya

Lebih lanjut Ranperda lainnya yaitu Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kemudian Ranperda Badan Usaha Milik Desa,Ranperda Teknis Peraturan di Desa, Ranperda Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perumahanan dan Kawasan Permukiman.

"Kemudian Ranperda Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Perumahan, Ranperda Gerakan Sapu Lobang, Ranperda Alat Berat, dan Ranperda Penyerahan Aset kepada PDAM Tirta Muarojambi,"pungkasnya

Selain itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu tanggung jawab otonomi daerah.

"Salah satu tangung jawab otonomi daerah yaitu membentuk produk hukumnya sendiri yaitu  pembentukan perda. Itu tentunya memiliki mekanisme sendiri dan sesua aturan yang ada,"sebutnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi telah menyampaikan 15 Ranpersa tersebut kepada Ketua DPRD Kab. Muarojambi. Dengan demikian Ia mengatakan bahwa 15 Ranperda tersebut sebagai usulan pemda untuk dilakukan pembahasan.

"Dengan mempedomani permendagri, tentang pembentukan produk hukum daerah. Kami telah menyampaikan 15 Ranperda kepada ketua DPRD. Sebagai usulan pemda untuk di lakukan pembahasan berikut pembahasan bersama dengan DPRD Kab. Muarojambi,"ucapnya

"Terhadap usulan inisitif dari DPRD kami dari pemda menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap hal tersebut. Kami berharap terwujudnya diskusi yang bagus, tentunya saran dan kritik dari rekan pimpinan dan anggota akan sangat membantu Ranperda ini,"pungkasnya.

 

 

Reporter : Ansori