Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba Dari Pengembangan Kasus Tahun Lalu

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:38:21


SN, Pelaku Penyalahgunaan Norkoba
SN, Pelaku Penyalahgunaan Norkoba /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Jajaran unit opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan DPO tersebut.

“DPO tersebut berinisial SN warga jalan Mayang Pinang Rt. 16/00 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia ditangkap pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 16.00 WIB,'' ujarnya.

SN ditangkap saat sedang makan bubur ayam disalah satu warung di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Terduga ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran di lokasi penangkapan,” ujar Iptu David, Selasa (15/1).

Lebih lanjut Iptu David mengatakan, SN ini diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka SN mengakui perbuatannya dan hasil test urine tersangka positif (+) mengandung Amphetamine (AMP). Serta dari tangan SN juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold dilapisi Garskin warna biru loreng.

“Saat ini tersangka SN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnnya.

Iptu David menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat tidak akan membiarkan tersangka yang berstatus DPO bebas berkeliaran.

Pihaknya akan terus memburu hingga tuntas, contohnya DPO pengembangan kasus penyelundupan narkotika sabu 7 Kg atas nama Saiful alias Cokro yang berhasil ditangkap di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"Untuk itu, kami mohon kerjasamanya dari masyarakat apabila ada yang mengetahui kegiatan atau transaksi barang haram narkoba jenis apapun ataupun melihat seseotang yang mirip dengan daftar DPO, harap segera melaporkan kepada kita atau pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori