Hakim PN Kualatungkal Tolak Gugatan Terhadap ULP

Rabu, 16 Januari 2019 - 20:53:53


Suasana Sidang
Suasana Sidang /

Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Sidang putusan perkara perdata dengan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya menjalankan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kamis (10/1) lalu.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan Hakim anggota Ricky Emarza Basyir dan Hakim anggota Deni Hendra sedangkan sebagai panitera Jon Hendriansyah. Sidang dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat.

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, melalui Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Deni Hendra St. Panduko, mengatakan benar hari ini sidang putusan gugatan perkara perdata dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Putusan nomor 7/Pdt.G/2018/PNKLT. Tentang putusannya dan tadi sudah dibacakan majlis hakim yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diajukan oleh penggugat," ungkap Deni, dikonfirmasi di Kantor PN Kuala Tungkal.

Dijelaskan dia, Dalam persidangan ini penggugat mendaftarkan gugatan itu pada tanggal 2 Agustus 2018 kemarin, dan selesai baru tanggal 10 Januari 2019.

"Terkait putusanmejelis hakim telah menjelaskan kepada dua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa setalah putusan dibacakan itu mereka mempunyai hak. Hak itu ada tiga macam yang pertama menerima putusan, kedua menolak atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding).

Dan apabila kepada para pihak baik penggugat dan tergugat belum menyatakan sikap dalam waktu 14 hari terhitung dari putusan yang dibacakan. Apabila dalam waktu pikir-pikir selama 14 hari sudah selesai teryata para pihak tidak menyatakan sikap, maka otomatis di anggap menerima dan perkara ini dinyatakan inchrach atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia sidang perkara perdata nomor 7 tahun 2018 tersebut dengan penggugat Febri Edwardi yang dalam hal ini dikuasakan oleh kuasa hukum nya H Hevi Jaensyah, Amin Topik, serta Samsudin sedangkan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pokja 24 dan pokja 25 Kabupaten Tanjab Barat yang dalam hal ini di kuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat terkait pengadaan barang dan jasa yang di umumkan oleh ULP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Kontek gugatan itu terkait masalah tender proyek ada dua paket tender proyek untuk pengerjaan peningkatan pengaspalan jalan lingkungan kawasan Desa Serdang anggaran tahun 2018 dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 1 milliar lebih.

Dan paket kedua pekerjaan pengaspalan jalan di Blok M Desa Mandala Jaya anggaran tahun 2018 dengan nilai paket Rp 250 juta, itu yang diajukan oleh penggugat," bebernya.

Sementara, pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang hadir dalam persidangan adalah Heri Susanto (Kasi Datun), Mery Anggraini Siregar, dan Hj Noviana Widya Hastuty.

Terpisah, Heri Susanto di temui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentag Kejaksaan RI Kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN, dan BUMD dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 050/70/ADP-ULP/SKK/2018 dan Surat Kuasa Subsitusi No. SK-1051/N.5.15/Gtn.2/08/2018 maka jaksa dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.

“Memang benar dalam perkara perdata ini kami tim Jaksa Pengacara Negara mendampingi pihak tergugat berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tersebut," ungkap Heri.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori