Tunggakan Tamsil Guru Non Sertifikasi Dibayarkan

Senin, 11 Februari 2019 - 21:09:23


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Setelah tertunda selama 11 bulan sejak tahun lalu, akhirnya Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi dibayarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada minggu lalu. Sehingga saat ini hanya uang sertifikasi bulan desember 2018 saja, yang belum dibayarkan.

Agus Herianto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengaku sudah menandatangani surat pembayaran Tamsil ini. Dan sudah dilanjutkan oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk membayarkan kepada 1.318 guru penerima.

"Dengan total nominalnya Rp 3,610 miliar sudah kita bayarkan," katanya. Penerima paling banyak menurut Agus terdapat pada guru SMAN, sebanyak 785 orang. Selanjutnya ada 509 guru SMKN dan ada 24 Guru Pendidikan Khusus Layanan Khusus/SLB.

"Untuk guru non sertifikasi ini hanya terima Rp 300 ribu saja per orang per bulan, memang berbeda dengan yang sudah sertifikasi yang bisa dapatkan setara sebulan gaji," ujarnya.

Sementara untuk tunggakan sertifikasi bulan Desember yang berhak dibayarkan kepada 3600an guru SMA/SMK/SLB, Agus mengatakan pihaknya mengusulkan SK carry over sebagai payung hukum pencairan tunggakan tersebut.

"Targetnya memang akhir bulan ini dibayarkan, tapi kini tengah berproses di pusat," katanya.

Ditambahkannya, kini Disdik sudah mengisi aplikasi yang disediakan Kementerian untuk mendapatkan SK Carry Over tersebut.

Sebelumnya Agus menyebut sebenarnya pihaknya sudah akan memulai proses pembayaran. Yakni Pembayarannya melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi.

Namun setalah dikoordinasikan ke Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Kementerian Pendidikan RI, ternyata tidak bisa langsung dibayarkan bulan ini. Karena harus ada SK Carry Over pembayaran uang sertifikasi, yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK.

“Kemarin tahun 2018 sudah ada SK nya. Karena tidak masuk ke APBD karena terlanjur ketuk palu. Sehingga tidak bisa dibayarkan tahun 2018. SK 2018, tidak bisa digunakan ketika membayar di 2019,” katanya.

Selanjutnya nanti setelah disetujui pusat maka pihaknya akan langsung mentransfer uang sertifikasi itu ke rekening guru yang sudah tersertifikasi.

“Setelah terbit SK carry over, segera dibayar. Bahkan juga nanti pada akhir triwulan pertama 2019, terbit lagi SK untuk pembayaran uang sertifikasi triwulan pertama tahun 2019,” tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori