Pengedar Sabu Wilayah Mersam Diamankan

Selasa, 12 Februari 2019 - 20:34:52


Press Rilis BNNK Batanghari
Press Rilis BNNK Batanghari /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Batanghari, akhirnya kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, tim BNNK Batanghari berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu diwilayah Kecamatam Mersam, Kabupaten Batanghari.

Diketahui pengedar yang diamankan adalah Lukman Hakim, yang merupakan warga Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Batanghari.

Tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, dikediamannya tepatnya dijalan PT Asian Agri, Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam pada Kamis (7/2) lalu.

Dalam press rilis BNNK Batanghari, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tak hanya mengedarkan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu juga melayani pelanggan menggunakan sabu di tempat kejadian.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, selain mengedarkan, ia juga menyediakan tempat menggunakan sabu. Tidak semua pelanggan bisa menggunakan sabu di TKP, hanya orang-orang tertentu dan menggunakan sandi khusus," ungkap Kepala BNNK Batanghari, Kompol M. Zuhairi, Selasa (12/2).

Dikatakan Zuhairi, sasaran tersangka dalam mengedarkan barang haram ini diantaranya para pekerja parusahaan diwilayah setempat, seperti sopir truk.

Sebab, aktivitas para sopir dan pekerja perusahaan tersebut berada tak jauh dari kediaman tersangka Lukman Hakim.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 ji sabu, senilai Rp 6 juta, masing-masing 2 paket sedang diduga sabu dalam plastik bening, satu paket diduga sabu, uang tunai Rp 650 ribu, sendok plastik dari pipet sebagai alat takar sabu.

Dan beberapa unit handphone berbagai merek.

"Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di BNNK Batanghari untuk menjalani proses hukum," terangnya saat jumpa pers di BNNK Batanghari.

Terkait modus dan jaringan, Kepala BNK Batanghari, M. Zuhairi, menegaskan, masih melakukan pengembangan.

Untuk menjerat perbuatan tersangka, Lukman Hakim dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009.

"Tersangka memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman delapan tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Lukman Hakim mengatakan, sudah satu tahun terakhir menggeluti pekerjaan sebagai pengedar narkoba. Ia menjual sabu itu dikalangan pekerja perusahaan yang berada di sekitar rumahnya.

Tersangka mengaku sudah sejak satu tahun terakhir menggeluti pekerjaan sebagai pengedar sabu.

Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Jambi. Bandar tersebut dikenalnya karena pernah bertemu.

"Barang (sabu, red) dijual kepada sopir dan karyawan perusahaan. Saya ambil dari seseorang dari Kota Jambi," terangnya.

Soal menyediakan tempat nyabu, Lukman Hakim mengaku, tidak menggunakan rumahnya. Ia menyebutkan, pelanggannya menggunakan sabu-sabu di semak sekitar rumah.

"Tempat menggunakan di semak-semak, bukan di rumah saya," tandasnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori