Ini Tanggapan Pertamina EP, Soal Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

Minggu, 17 Februari 2019 - 15:37:51


Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi Siang kemarin, Sabtu (16/2)
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi Siang kemarin, Sabtu (16/2) /

RADARJAMBI.CO.ID,-Kebakaran melanda sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi Siang kemarin, Sabtu (16/2). Akibat kebakaran itu, seorang pekerja yang mengalami luka bakar sekujur tubuh akhirnya meninggal dunia. 

Korban merupakan warga Sekayu Provinsi Sumatera Selatan. Korban atas nama Herdam usia 45 tahun warga Kecamatan Lais. 

Sehubungan dengan terjadinya kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal di Batanghari Pertamina EP Asset 1  angkat bicara. Pertamina EP Asset 1 Legal & Relation Manager, M. Rizal Rukhaidan mengatakan bahwa terbakarnya 1 (satu) sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa ijin.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (dalam hal ini, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi), dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan),” kata dalam siara pers yang diterima Radarjambi.co.id

Ia mengatakan bahwa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang diatas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dsb) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut. “Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan.,” jelasnya.

Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa ijin tersebut, pihaknya  terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur, dan mendorong peran serta Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal dimana Kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal tersebut.

Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan PEP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar. (*/har)