Kejari Tanjabbar Diberi Surat Kuasa Menagih Wajib Pajak "Bandel"

Minggu, 17 Februari 2019 - 21:06:46


Heri Susanto
Heri Susanto /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Kejari melalui tim Jpn undang wajib pajak yang menunggak dan apabila tiga kali tidak dipenuhi akan disomasi. Undangan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak berdasarkan MoU tahun 2018 lalu oleh pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

"Bapenda meminta dengan memberikan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak di Tanjab Barat yang 'bandel' tidak membayar pajak," ungkap Heri Susanto, Kasi Datun, Kejari Tanjab Barat, Jumat (15/2).

Di ruang kerjanya, Kasi Datun itu sebut dengan adanya kerja sama ini yang melahirkan skk ini disambut hangat oleh Kejaksaan negeri Tanjab Barat.

Kejari dengan tim jaksa pengacara negara (Jpn) akan mendampingi dalam memberikan layanan hukum dan bantuan hukum, dan dilakukan tanpa biaya atau pungutan, sebab hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

Dari kuasa tersebut, ada sebanyak lima orang yang menunggak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk itu atas nama kejari, selaku kasi Datun, pihaknya telah menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.

"Mengundang para wajib pajak itu untuk datang kesini (Kejari, red) kita konfirmasi untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya,"ujarnya.

Pembayarannya langsung ke bidang terkait, yaitu Bapenda. Setelah pembayaran itu kemudian bukti setoran tersebut disampaikan ke Kejati ditembuskan ke Kejagung.

Untuk maksimalkan pendapatan asli daerah tersebut, kejari dengan skk tersebut dalam jangka waktu tiga bulan dari kepala bapenda selaku pemberi kuasa.

Dia berharap dengan demikian para wajib pajak ini dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Sebab ini sudah menjadi kesulitan bagi bapenda untuk menagihnya.

Jika tidak, maka wajib pajak tersebut akan diberikan sanksi tersebut dengan somasi dan gugatan perdata. Dimana apabila wajib pajak tersebut tidak memenuhi undangan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.

"Langkah selanjutnya tentu kita somasi, kita lakukan gugatan perdata, gugatan perdata selanjutnya. Mudah mudah tidak sampai perdata, mereka sudah melunasinya," ungkapnya tegas.

Selain itu upaya nya yaitu melalui pengadilan dengan gugatan. Kemudian harta tergugat disita, kemudian dijual lalu dibayarkan tunggakan sesuai dengan tunggakan yang harus dibayarkan.

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Yon Heri menuturkan dalam rangka menindaklanjuti kerjasama antara Bupati Tanjab Barat dengan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terkait dengan pendampingan kegiatan yang menggunakan APBD.

"Bapenda menindaklanjuti nya dengan membuat surat kuasa khusus kepada bapak Kajari," terangnya.

Dijelaskan Yon Heri bahwa kuasa yang diberikan kepada kejari dalam hal ini melalui Kasi Datun untuk membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

"Terutama tunggakan pajaknya yang sudah lebih dari satu tahun belum juga dibayar," terangnya lagi.

Dengan demikian, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak dan meminta penjelasan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tersebut. Dengan kerjasama ini akan sangat membantu Bapenda yang memiliki keterbatasan dalam menagih kewajiban wajib pajak.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori