Tersangka Penyeludup Baby Lobster Segera Disidangkan

Rabu, 20 Februari 2019 - 20:40:56


Nur Rahadian
Nur Rahadian /

 

Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Perkembangan kasus penyelundupan baby lobster yang diungkap Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Setelah Polres Tanjung Jabung Timur melimpahkan berkas dan dinyatakan lengkap ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, dan bahkan telah diterima serta telah diregister.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nur Rahadian saat dikonfirmasi membenarkan penerimaan berkas kasus baby lobster tersebut.

"Yaa.. sudah kami terima berkas kasus baby lobster dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, kalau tidak salah hari Selasa 19-02-19. Kalau untuk nomor registernya saya lupa, " ujar Nur Rahadian membenarkan.

"Untuk jadwal sidang masih menunggu proses lah. Karena kita menunggu penunjukkan majelis hakimnya siapa, paniteranya siapa. Kalau semua itu sudah siap, baru kita akan jadwalkan waktu sidangnya. Kawan - kawan media jangan khawatir, nanti kalau mau disidangkan akan saya kasih tahu lah. Karena sidang ini terbuka untuk umum juga, '' Kata Nur Rahadian.

Untuk sekedar diketahui, kasus penyelundupan baby lobster ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyiapkan dakwaan terhadap 3 terdakwa bernama Abdurahman, Mulyadi, dan Samsul Bahari yang dengan sengaja mengeluarkan, menggandakan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, ketiganya akan di jerat dengan pasal 16 ayat 1 junto, pasal 88 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 Jo pasal 31 ayat 1 UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, akibat perbuatanya, negara dirugikan mencapai Rp. 8 milyar.

Selain itu juga, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyiapkan 4 ( empat ) Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara kasus penyelundupan baby lobster tersebut, antara lain M.

Fandie Hasibuan, Ahmad Fauzan, Nurul Afifah Ana dan Doni Hendry Wijaya.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori