328 Sambungan Pelanggan Diputus

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:43:31


Abu Bakar Sidik
Abu Bakar Sidik /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sepanjang tahun 2018, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kabupaten Batanghari telah melakukan pemutusan sebanyak 328 Sambungan Rumah (SR) air bersih. Pemutusan tersebut dilakukan Lantara menonggak pembayaran.

"Iya, kita telah memutus 328 sambungan rumah air bersih pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan," ungkap Dirut PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (21/02).

Sidik menjelaskan, pelanggan yang diputus sambungan air bersihnya tersebut, merupakan pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan diatas enam bulan.

Namun, diantara 328 pelanggan yang diputus sambungan air bersihnya, 43 diantaranya mengajukan sambungan kembali.

"Bisa mengajukan penyambungan kembali, dengan syarat melunasi tunggakan sebelumnya," terangnya.

Dikatakanya, rata-rata tunggakan pelanggan yang diputus tersebut dalam satu bulannya berkisar Rp. 82 000, serta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 dalam setiap rekening penagihan.

"Jumlah tunggakan tersebut juga tergantung berapa banyak air bersih yang digunakan oleh pelanggan. Dalam satu kubik air bersih yng digunakan, kita kenakan tarif dasar sebesar Rp.2.100," sebutnya.

Untuk diketahui, sebagian besar pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan tersebut merupakan pelanggan PDAM Tirta Batanghari yang berada di Kecamatan Muara Bulian.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori