Sanksi e-Tilang Akan Diberlakukan

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:43:41


Dishub Akan Segera Memberlakukan E-Tilang
Dishub Akan Segera Memberlakukan E-Tilang /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Mengenai proses e-tilang ditargetkan pada Maret 2019,sanksi e-tilang berupa denda akan mulai di berlakukan.

Disampaikan oleh Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi bahwa pihaknya bersama Satlantas berkomitmen akan mulai memberlakukan sanki e-tilang berupa denda. 

Sebab, proses sosialisasi kepada masyarakat sudah diperpanjang hingga Februari.

"Itukan awalnya sosialisasi hanya sampai akhir desember. Lalu diperpanjang Januari dan hingga Februari. Kita minggu ini akan rapat bersama Satlantas dan kita komitmen agar Maret ini segera diberlakukan sankai denda. Jangan terlalu lama. Sebab kita tidak ingin adanya pemikiran daruli masyarakat bahwa CCTV dan e-tilang tidak berefek apa apa. Sebab memang kita masih salam tahap sosialisasi," jelasnya.

Dikatakan Saleh bahwa saat ini beberapa pelanggaran sudah sering terpantau dari ruang City Operation Centre (COC) Kota Jambi. Dalam satu hari ada sekitar 30 pelanggaran yang terpantau.

"Namun karena keterbatasan jumlah petugas,dalam satu hari hanya ada sekitar 10 penindakan yang dilakukan. Dimana petugas mengantarkan langsung surat pemberitahuan bahwa Anda melanggar," ujarnya.

Dikatakan Saleh, bahwa sebagian besar pelanggar adalah usia remaja yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah. Sebagian besar kendaraan roda dua. Pelanggaran kerap dilakukan di simpang simpang yang tidak ada petugas yang stand by seperti di simpang mayang dan simpang Honda," bebernya.

Maka, per Maret mendatang, penindakan untuk sankali denda akan langsung dilakukan oleh Satlantas.

"Dan jika dalam satu minggu setelah diberikan surat tilang namun denda tidak dibayar, maka STNK akan diambil," pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori