Miliki Sabu Warga VII Koto Dibekuk Resnarkoba

Minggu, 10 Maret 2019 - 20:01:55


Tersangka Pemilik Sabu
Tersangka Pemilik Sabu /

Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Warga desa Teluk Kayu Putih Kecamatan Vll Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ZRN pada hari Jumat (8/3) sekira pukul 09.00 WIB, di tangkap Sat. Resnarkoba Polres Tebo.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Rendie Rienaldy, minggu (10/3) membenarkan anggotanya telah mengamankan satu orang di duga pelaku penyalah gunaan Nakotika Jenis Sabu-sabu.

"Benar Sat Resnarkoba Polres Tebo pada hari Jum'at telah mengamankan ZRN (38) di duga pelaku penyalah gunaan Nakoba jenis sabu-sabu di Rt 08 Desa teluk Kayu lutih Kecamatan Vll Koto," ungkap kasat Narkoba.

Lanjut Kasat lagi, penaNgkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Teluk Kayu putih.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka ZRN sedang berada di Rt.08 Desa Teluk kayu putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

"Selanjutnya, anggota kita melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor," ujar kasat.

Ada pun barang bukti yang diamankan Sat. Resnarkoba, 5 paket sedang shabu seberat bruto 1,30 gram, 3 paket kecil shabu seberat bruto 0,35 gram, jumlah berat total bruto 1,65 gram.

Sat. Resnakoba juga mengamankan, 1 buah sendok pipet,1 (satu) buah jarum kompor, 2 plastik klip bekas, 1 pak palstik klip baru, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet timbangan warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak kaleng kecil merk "Pagoda" warna hitam, 1 unit Hp merk samsung lipat, 1 buah botol plastik merk Aqua.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut," tutup Rendie Rienaldy.

 

 

Reporter : Iwan

Editor     : Ansori