7 Caleg yang Dicoret Dari DCT Masih Ada Harapan Maju

Minggu, 10 Maret 2019 - 20:39:01


Komisioner Bawaslu, Mudrika Saat dimintai Keterangan Sejumlah Awak Media
Komisioner Bawaslu, Mudrika Saat dimintai Keterangan Sejumlah Awak Media /

 

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun akan menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun dengan 5 penggugat yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan mediasi antara KPU dengan 5 orang DPRD Sarolangun yang dicoret dari DCT diadakan Senin 11/03 (hari ini red) di Bawaslu Sarolangun.

"Mediasi akan kita adakan besok, Senin jam 09.00 Wib (Hari Ini Red)," kata Mudrika ketika dihubungi Minggu siang (10/3).

Mudrika menyampaikan apabila pada mediasi tahap pertama tidak menemui kesepakatan dilanjutkan tahap kedua.

"Kita adakan mediasi tahap pertama dulu," ujar Mudrika.

Sedangkan Aang Purnama dan Cik Marleni, kata Mudrika jika mereka besok melengkapi bahan gugatan maka mediasi untuk kedua anggota DPRD ini akan diadakan pada Selasa (12/03)

"Jika Senin besok mereka masuk bahan gugatanya,maka mediasi antara KPU dan 2 anggota DPRD Sarolangun ini akan diadakan Selasa," ujarnya.

Ditegaskannya, jika Aang Purnama dan Cik Marleni tidak memasukkan bahan gugatan pada waktu yang telah diberikan maka Bawaslu tidak bisa memproses gugatannya.

Dengan adanya langkah mediasi kemungkinan Caleg yang dicoret dari DPT tersebut masih bisa mengikuti Pemilu.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mendiskualifikasi (mencoret, red) tujuh nama Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif DPRD Kabupaten Sarolangun yang akan dilaksanakan 17 April mendatang. 

Ke tujuh nama yang didiskualifikasi dari DCT masing-masing atas nama Jannatul Firdaus, Azakil Azmi dan Cik Marleni ketiganya Caleg dari Partai Golkar.

Kemudian H Muhammad Syaihu dan Aang Purnama yang terdaftar sebagai Caleg Partai Demokrat. 

Selanjutnya Hapis Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Mulyadi Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Muhammad Fakhri, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan Selasa (5/3) siang di Hotel King Sarolangun menyebutkan, didiskualifikasinya ke tujuh Caleg dari DCT karena KPU menganggap tujuh Caleg tersebut tidak memenuhi syarat masuk dalam DCT. 

Karena ke tujuh Caleg masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.

Dijelaskan Fakhri, keluarnya keputusan KPU Sarolangun tersebut menindaklanjuti surat KPU RI nomor 270 tahun 2019 perihal penjelasan terhadap surat KPU Provinsi Jambi ke KPU RI terkait 7 Caleg yang pindah Parpol. 

Didalam surat tersebut pada menyebutkan, berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 1272/PL.01.4-SD/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal tahapan pasca penetapan DCT menjelaskan, bahwa DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berubah, apabila calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, menurut Fakhri, memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut, KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan status calon atas nama H Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, Aang Purnama, Azakil Azmi, Cik Marleni dan Mulyadi dicoret dari DCT.

‘’Maka dari itu KPU Sarolangun melakukan pleno terkait dengan tujuh calon tersebut, hasil pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan dicoret dari DCT. Sebelumnya ada juga nama Caleg yang kita coret, karena meninggal dunia dan yang diberhentikan dari Parpol itu juga kita coret,’’ tandasnya.

Dijelaskan oleh Fakhri, bahwa latar belakang KPU Provinsi menyurati KPU RI menindaklanjuti keluarnya putusan PTUN yang sudah inkrah. 

Dimana salah satu putusan PTUN mengembalikan posisi tujuh Caleg sebagai anggota dewan.

‘’Sebenarnya dalam persyaratan awal, tujuh orang ini sudah memenuhi syarat, pasca pendaftaran, penetapan DCS mereka semua sudah memenuhi syarat. KPU Sarolangun juga menetapkan mereka memenuhi syarat, karena persyaratan lengkap pada waktu itu. Namun berselang setelah penetapan DCT ada gugatan atau upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan ke PTUN, maka mereka dikembalikan ke jabatan sebagai DPR. Proses dan hasil PTUN ini yang dipertanyakan oleh KPU Provinsi ke KPU RI, maka keluarlah surat penjelas tersebut,’’ jelasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori