Dishub Tilang 20 Angkutan Barang

Selasa, 12 Maret 2019 - 20:47:33


Salah satu truk yang ditilang Dishub Kota Jambi
Salah satu truk yang ditilang Dishub Kota Jambi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi menggelar razia angkutan barang dan angkutan penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan.

Razia yang digelar didepan Kantor Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi itu bekerjasama dengan pihak Polresta Jambi. Selasa (12/3).

Ada puluhan angkutan barang yang melintas di Jalal. HOS. Cokroaminoto, Suka Karya, Kota Baru, Kota Jambi diperiksa oleh petugas Dinas Perhubungan. Pelanggaran terbanyak ditemukan tidak memiliki KIR.

Saipul Ansori, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, yang menjadi sasaran pihaknya pada razia tersebut yakni angkutan barang dan angkutan orang. Hal itu bertujuan untuk menertibkan angkutan liar.

“Kita periksa semua dokumen perjalannya. Mulai dari SIM STNK, KIR,” kata Saipul.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu didapatkan ada sekitar 20 angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan, terutama KIR, pajak mati dan tidak masalah SIM.

“Hari ini ada sekitar 20 tilang yang kita keluarkan,” ujarnya.

Saipul menyebutkan, ini merupakan kegitan rutin yang dilakukan pihaknya. Khusus untuk penertiban angkutan barang, ini merupakan kegitan yang ketiga kali sejak awal 2019.

“Memang paling banyak kita temukan pelanggar di Jalan Hos Cokro Aminoto ini,” ujarnya.
Saipul mengungkapkan, kesadaran akan kelengkapan dokumen kendaraan angkutan barang yang ada di Kota Jambi memang masih kurang.

“Dari puluhan angkutan barang yang melintas, ditemukan sekitar 20 persen yang masih melanggar,” ujarnya.

Kata Saipul, pihaknya selain melakukan pemeriksaan domukumen perjalanan, juga memeriksa keamanan angkutan saat melintas.

“Misal dokumennya lengkap, kita perhatikan lampunya, rem. Apakah aman dibawa jalan atau tidak,”ujarnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori