Sopir Angkutan Barang Diharap Patuh Aturan

Rabu, 13 Maret 2019 - 20:11:27


Kendaraan Pengangkut Barang
Kendaraan Pengangkut Barang /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai razia angkutan barang,I Dinas Perhubungan Kota Jambi, bekerjasama dengan Polresta Jambi sudah adakan razia di depan Kantor Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi.

Hasilnya, ada 20 kendaraan angkutan barang yang melewati Jalan Hos Cokroaminoto Kotabaru tersebut. Pantauan Jambi Independent, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut sedikit macet.

Sebab, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas.

Petugas juga memeriksa seluruh kelengkapan surat dan kondisi kendaraan.

Disampaikan oleh Saipul Ansori, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Jambi, dari hasil razia yang dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB tersebut, ada 20 angkutan barang yang ditilang. Penilangan dilakukan karena berbagai kesalahan salah satunya dengan tidak lengkapnya surat menyurat yang dibawa oleh supir.

“Razia kali ini kita fokus pada angkutan barang dan orang. Ada beberapa kesalahan yang akhirnya kita lakukan tindakan tilang seperti tidak lengkapnya dokumen perjalanan seperti SIM yang tidak berlaku lagi SIM, tidak ada STNK, dan KIR nya habis masa berlakunya,” ucapnya.

Kata Saipul, pihaknya selain melakukan pemeriksaan domukumen perjalanan, juga memeriksa keamanan angkutan saat melintas.

“Misal dokumennya lengkap, kita perhatikan lampunya, rem. Apakah aman dibawa jalan atau tidak,” bebernya.

Dikatakannya, kegitan tersebut rutin dilakukan pihaknya. Ini salah satu cara agar para supir bisa melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan dalam membawa kendaraan.

“Hingga saat ini memang banyak pelanggaran. Para pemilik kendaraan kurang memiliki kesadaran agar pentingnya membawa surat menyurat kendaraan tersebut,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori