Sengit ! Penyampaian Kesimpulan 5 Caleg dan KPU Saling Mengklaim Benar

Senin, 18 Maret 2019 - 20:39:26


Suasana jalan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu Sarolangun dengan agenda kesimpulan
Suasana jalan persidangan sengketa Pemilu di Bawaslu Sarolangun dengan agenda kesimpulan /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sedikitnya 5 Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Sarolangun incumbent, yakni H Muhammad Syaihu, Mulyadi, Hapis dan Jannatul Pirdaus dan Azakil Azmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun saling mengklaim berada diatas kebenaran di persidangan sengketa Pemilu Bawaslu Sarolangun.

Pada Senin (18/3) sekitar pukul 15.15 WIB persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon 5 Caleg dan pembacaan kesimpulan dari termohon KPU Sarolangun. Jalannya persidangan dipimpin oleh Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi, sementara itu dari pemohon diwakili oleh kuasa hukum Samaratul Fuad , sedangkan dari termohon diwakili oleh komisoner KPU, Rupi Udin.

Samaratul Fuad dalam kesimpulan menerangkan, bahwa dari persidangan di peroleh fakta dan bukti yang diajukan oleh para pemohon dan termohon, yakni diantaranya memang benar para pemohon telah memenuhi syarat untuk masuk dalam DCS dan DCT anggota DPRD Sarolangun untuk Pemilu 2019.

Kemudian, para pemohon tidak pernah menarik surat pengunduran dirinya dari DPRD Kabupaten Sarolangun, termohon tidak pernah memanggil, memeriksa dan dan meminta keterangan kepada para pemohon, sebelum termohon mengeluarkan objek sengketa.

Selain itu, kata Samaratul Fuad, para pemohon adalah calon anggota DPRD Sarolangun yang terdaftar dalam DCT untuk Pemilu 2019 dan termohon tidak memiliki surat asli KPU RI, tapi hanya poto copiaan saja dan termohon mengambil putusan hanya berdasarkan copy surat saja.

“Tidak ada syarat untuk pencalonan yang mengharuskan berhenti sebagai anggota DPRD atau tidak aktif lagi sebagai anggota DPRD bagai calon yang mendaftar berbeda partai politik yang di wakilinya pada Pemilu terakhir. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat ( 6 ) PKPU No 20 tahun 2018 tidak perlu mengundurkan diri, dalam hal tidak di tarik atau di berhentikan oleh partai politik yang berbeda dengan Pemilu terakhir,"katanya di depan hakim majelis.

Selanjutnya, kata Samaratul Fuad, jika berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf s hanya mensyaratkan ada surat pengajuan pengundurkan diri dari DPRD bagi calon yang mendaftar berbeda partai politiknya pada Pemilu terakhir yang menjadi anggota DPRD, kemudian ada tanda terima dari pejabat yang berwenang. Seluruh ketentuan persyaratan yang diatur dalam pasal 7 ayat 1, pasal 27 ayat ( 5,6,7) PKPU no 20 Tahun 2018 telah di penuhi oleh para pemohon,” jelas Samaratul Fuad di depan hakim majelis.

Menurut Samaratul Fuad, tidak ada ketentuan persyaratan yang dilanggar para pemohon sehingga mengakibatkan termohon berwenang mencoret para termohon dari DCT. Para pelapor aktif menjalankan tugas-tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Sarolangun adalah beralasan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kepentingan daerah, masyarakat dan pemerintahanan daerah, dan pemohon sah sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019.

“Dalam penanganan sengketa ini sudah selayaknya majelis pemeriksa, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun untuk memutuskan permohonan sengketa proses Pemilu ini untuk mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan Keputusan KPU Sarolangun yang mencoret para pemohon dari DCT adalah perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Samaratul Fuad minta pada hakim pemeriksa untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tentang penetapan perubahan keempat atas keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 tertanggal 4 Maret 2019.

“Majelis diminta agar memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk mengeluarkan keputusan tentang penetapan pembatalan pencoretan para pemohon dari DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Untuk Pemilu 2019 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sarolangun untuk melaksanakan putusan ini. Apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),”paparnya.

Sementara itu, Rupi Udin dalam membacakan kesimpulan KPU Sarolangun menerangkan, bahwa KPU Sarolangun secara sah dan berwenang dalam penerimaan calon anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu 2019H Muhammad Syaihu, Mulyadi, Hapis dan Jannatul Pirdaus dan Azakil Azmi pada KPU Sarolangun.

Selanjutnya, KPU Sarolangun sah secara hukum dan berwenang menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan fakta persidangan.

Selain itu, KPU Sarolangun sah secara hukum dan berwenang minandaklanjuti surat KPU RI.

“KPU Sarolangun sah secara hukum dan berwenang mengubah DCT calon anggota DPRD Sarolangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termohon minta pada majelis untuk menolak secara keseluruhan dalil permohonan terhadap perkara sengketa Pemilu 2019 sesuai dengan fakta
persidangan, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Diakhir persidangan, Mudrika mengatakan, persidangan akan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/3), mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

“Pastinya paling lama sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (25/3), namun kalau ada perubahan jadwal, maka Bawaslu akan kembali memberikan informasi lanjutan kepada pemohon dan termohon,”tandasnya.

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori