Bawaslu Tanjabbar Kambinghitamkan UU, Terkait Penutupan Kasus Dugaan Money Politic Handayani

Selasa, 19 Maret 2019 - 20:45:38


Kampenye Tatap Muka Handayani
Kampenye Tatap Muka Handayani /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Terkait penutupan tahap 1 kasus dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai PKB saat berkampanye tatap muka di wilayah Kabupaten Tanjabbar banyak kalangan yang mempertanyakan dan menyayangkan kinerja Bawaslu Tanjab Barat.

Menangggapi hal tersebut, Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Tanjabbar, Yasin yang di dampingi Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengakui terkendala lemahnya aturan Perbawaslu yang membatasi waktu untuk menyelidiki kasus. 

Dikatakannya, untuk mengklarifikasi dengan yang bersangkutan, Bawaslu butuh saksi dan bukti yang kuat.

Sementara waktu yang diberikan terbatas yang hanya 7 hari, berdasarkan perbawaslu Kalau itu temuan dikasih waktu 3 hari untuk proses, kalau laporan batasan waktunya 7 hari.

"Setelah lewat waktu itu, jika tidak ditemukan bukti dan saksi formil maka tidak bisa lagi dilakukan tindak lanjut pak, berbeda dengan pidana umum yang waktunya panjang," katanya.

Bahkan dia menyebutkan kalau Undang-undang itu dibuat setengah hati sehingga pihaknya dibatasi untuk melakukan tindaklanjut.

"Yang membuat undang-undang itu juga melihat celah celah itu. Pada peraturan bawaslu pertama pada 2014, Undang-undang memang melarang keras pelanggaran tapi sanksinya tidak ada. UU sekarang sudak dipertegas lagi tapi pemberi diberi sanksi, sementraa penerima uang tidak," sebutnya.

Jika ada unsur pidana, dilanjutkannya sekaran urusannya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

Disoal, pada 2014 dengan aturan yang kurang tegas, jika ada kasus bisa dipidana, kenapa sekarang aturan sudah diperketat malah ada yang lolos? Bawaslu hanya beralasan karena tketerbatasan waktu.

"Mungkin karena keterbatasan waktu, polisi keteteran dan kejaksaan sudah kebiasaan waktu yang panjang dan bisa perpanjangan. Kalau ini lewat wkatu dak bisa lagi, namanya waktu kadaluarsa, Itulah UU setengah hati," kilahnya.

"Jadi kendala kita cuma waktu dan susah mencari saksi-saksi. Karena tuan rumah lokasi acara pun ketakutan, tidak mau buka pintu ingin kita temui," timpalnya.

Sementara itu, salah satu caleg asal Tanjabbar beranggapan jika alasan bawaslu dinilainya ngawur dan memberi celah bagi Caleg lain untuk melakukan kecurangan atau pelanggaran.

"Jika seperti itu, celeg lain boleh-boleh saja melakukan money politik, karena tinggal ngilang aja tiga hari kasus sudah ditutup," kesal caleg yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat dinilai lemah oleh beberapa kalangan terutama salah tau Calon Legislatif, bahkan Bawaslu Tanjabbar dinilai tidak tegas dalam menyikapi kasus tersebut.

"Kita harap Bawaslu Tanjabbar benar - benar tegas dalam menindak lanjuti kasus yang ada unsur pidana pada Pemilu 2019, jangan hanya omdo (omongan doang). Tapi masyarakat bisa nilai sendiri kalu Bawaslu Tanjabbar banci," ucap salah satu caleg ini.

Dia sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terlalu cepat menyipulkan dengan menutup kasus tersebut tanpa harus berfikir panjang. "Pada SK KPU, ayat 2 dan 3 jelas di bunyikan tidak boleh berupa uang. Nah pengakuan dari yang bersangkutan (Handayani, red) bisa sebagai bukti. Terus kendala bawaslu dimana sedangkan yang bersangkutan sendiri mengakui kok," kesal dia lagi.

Dia menyebutkan, jika pantas dicurigai ada main mata antara bawaslu dan caleg yang bersangkutan. Bukan tanpa alasan, ia bahkan kembali mengurai pernyataan Bawaslu yang terdapat banyak kejanggalan saat menutup kasus tersebut.

"Sekarang masyarakat bisa nilai sendiri, pada awalnya Handayani ditangkap karena dugaan melakukan pelanggaran money politik, tentu sudah jelas ada unsur kampanye. Terus beberapa hari setelah kejadian bawaslu sendiri yang menutup kasus tersebut dengan alasan seolah olah tidak bisa dipertanggung jawabkan," sebutnya.

Beberapa alasan Bawaslu yang menjanggal dimaksud diantaranya, tidak ada bukti formil dan tidak ditemukan saksi ataupun pelaku sebagai pemberi uang dengan alasan menghilang.

Padahal sebelumnya bawaslu mengakui telah mengambil sampel berupa uang Rp 30 ribu pada saat kejadian dan caleg yang bersangkutan dikonfirmasi lansung mengakui, hanya saja belum tau ada aturan baru.

"Selain itu ada tim Gakumdu yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Jika pelaku menghilang berarti kan pelaku saja menyadari kalau itu salah dan harusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada unsur pidana," ujarnya.

Tidak ada unsur kesengajaan padahal bawaslu sendiri menegaskan kalau caleg seharusnya tau aturan, bawaslu baru menerima Surat Edaran Resmi dari KPU pada malam hari setelah kejadian padahal panwascam mencegah atau menangkap yang bersangkutan dengan mempedomani aturan KPU terbaru tersebut. 

"Kalau memang sama-sama belum tau aturan koq kenapa yang bersangkutan ditangkap saat kampenye," tanyanya.

Intinya, menurut dia semua alasan pembatalan tanpa ada pedoman, termasuk untuk waktu penyelidikan yang diakui Bawaslu terbatas. 

Karena hanya dua hari upaya pencarian barang bukti dan pelaku, jika tidak ditemukan dalam waktu tersebut maka kasus di tutup pada tahap 1.

Dilain pihak, salah satu Calon Legislatif DPR RI yang juga dapil Provinsi Jambi juga menilai lemahnya pengawasan Bawaslu Tanjabbar terhadap pelanggaran pemilu 2019 ini. Dia juga ngatakan jika masyarakat bisa menilai sendiri kinerja Bawaslu Tanjabbar.

"Saya sudah tau dari pemberitaan media, tapi saya tidak mau mengomentari Calegnya, Kita lebih menyoroti pada pengawasannya saja yang lemah," ungkapnya sembari meminta namanya untuk tidak dipubliskan.

Dia menanggapi, jika surat edaran KPU mulai diterapkan pada tanggal 26 Januari dan dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 28 Februari, yang artinya pelanggaran terjadi setelah dikeluarkan surat edaran KPU yang baru.

"Dari situ media, aparat keamanan, dan masyarakat bisa menilai sendiri itu pelanggaran atau tidak. Harapan sayavagar tidak adalagi kejadian seperti itu," harapnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori