Pungutan di Sekolah Diharapkan Ada Pengawasan

Selasa, 09 April 2019 - 20:23:06


SMPN 7 Kota Jambi
SMPN 7 Kota Jambi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi angkat bicara terkait kasus pungutan belajar sore dan kelas unggul di SMPN7 Kota Jambi. Pungutan tersebut dinilai ombudsman pungutan liar.

Abdul Rokhim, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan, SMP termasuk sekolah dasar wajib belajar 9 tahun. Pada PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, tidak dibolehkan ada pungutan bagi wajib belajar 9 tahun.

“Tapi untuk SMA memang dimaklumi jika ada pendanaan pendidikan, itupun ada persyaratan. Kalau SD hingga SMP benar-benar tidak boleh,” katanya.

Abdul Rokhim melihat, kasus yang terjadi di SPMN7 tersebut memang pungutan wajib yang dibebankan kepada murid terkait proses belajar.

“Itu pungli. Tidak ada dasar hukumnya, otoritas sekolah melakukan pungutan itu tidak ada dasar,” imbuhnya.

Katanya, hingga saat ini pihak Ombudsman sudah mencium ini, namun belum ada laporan.

“Jika ada orang tua murid yang lapor, kami pasti akan turun kesana. Jika tidak ada yang lapor pun kami juga bisa turun melalui inisiatif,” ujanrya.

Lebih lanjut Rokhim menyebutkan, kasus di SMPN7 tersebut Wakilota Jambi sudah berkomentar dan Inpektorat Kota Jambi sudah turun.

“Mungkin bisa diselesaikan secara internal dulu. Yang jelas jika terbukti itu pungutan, pihak sekolah harus mengembalikan uang pada orang tua murid,” katanya.

“Sudah ada dana BOS dalam membantu proses belajar mengajar. Kami terus memantau ini,” ungkapnya.

Sementara Maria Maghdalena Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi mengatakan, fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan harus berjalan, kenapa bisa tidak ketahuan selama ini.

“Kan ada pengawasan di Dinas Pendidikan. Harusnya pengawasan lebih tajam,” katanya.

Pemerintah Kota yang dalam hal ini yang memiliki kewenangan dan harus memeriksa hal tersebut.

“Jika benar itu pungli harus diperiksa. Tim saber pungli kan ada. Harus disikapi cepat dan tegas,” ujarnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori