Satpolpp Peringati HUT ke 69

Selasa, 09 April 2019 - 20:36:32


Kasat Pol PP bersama Anggota Pol PP Kota Jambi
Kasat Pol PP bersama Anggota Pol PP Kota Jambi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Hari ini (10/4) Satpol PP Kota Jambi akan merayakan HUT yang ke 69 dan Satlinmas ke 57 tahun.

Acara akan dimulai dengan upacara bendera di kantor Walikota Jambi dan dilanjutkan dengan acara syukuran di Mako Satpol PP Kota Jambi. Upacara peringatan HUT Satpol PP juga akan diisi dengan berbagai atraksi berbahaya dari anggota Satpol PP Kota Jambi.

Disampaikan Yan Ismar, Kepala Satpol PP Kota Jambi bahwa dalam satu tahun ini, Satpol PP Kota Jambi sudah melaksanakan penegakan Perda Kota Jambi dengan berbagai sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.

Mulai dari penyegelan bangunan yang menyalahi aturan dan izin, mengamankan minol, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring), razia pasangan mesum hingga penangkapan anak jalanan,punk dan penertiban anak sekolah.

Dijelaskan Yan Ismar,selama periode Maret 2018 hingga Maret 2019, Satpol PP Kota Jambi telah melakukan sebanyak 12 kali penyegelan bangunan yang menyalahi izin.

Diantaranya pool kendaraan di kawasan Talang Bakung, Restauran hopeng di Jambi Timur, bangunan ruko tempat penjualan ikan laut, karaoke Tiara, PT Rekso nasional food, bangunan ruko tanpa izin di Talang Bakung, Gereja Bethel di alam barajo, gereja Huria Kristen di alam barajo, gereja Methodist di alam barajo, Gereja Sidang Jemaat di alam barajo, Zein healthy dan family massage dan V Shop.

"Diantara bangunan tersebut sudah ada yang kita buka, namun ada juga yang ditutup oleh pemiliknya. Serta beberapa bangunan masih kita lakukan penyegelan. Penyegelan baru akan kita buka jika izin dari bangun tersebut tidak lagi menyalahi aturan,"ujarnya.

Sedangkan untuk minuman beralkohol, Satpol PP telah berhasil mengamankan sebanyak 2.265 botol minol yang didapat dari kios kios pinggir jalan, warung tuak dan tempat hiburan serta kafe yang ada di wilayah kota Jambi.

"Minol tersebut kita amankan dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual minol," ujarnya.

Satpol PP juga telah menghancurkan sebanyak dua  warung tuak.

Warung tuak ini langsung dihancurkan  karena tidak memiliki izin dan sudah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Satpol PP juga sudah berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit mesin jackpot.  Mesin tersebut berhasil diamankan dari razia penyakit masyarakat yang digelar di kawasan Simpang Rimbo, Simpang Ahok dan area sekitar Terminal Alam barajo.

Selain itu Satpol PP juga telah melaksanakan  24 kali razia anak punk dan anak jalanan. 

Dari kegiatan tersebut, mereka berhasil mengamankan sebanya167 anak punk.

Sedangkan untuk penertiban pelajar juga sudah dilakukan sebanyak 23 kali penertipan. Hasilnya  terjaring sebanyak 49 pelajar. 

"Kedepan kita akan terus melakukan penertiban penegakan peraturan daerah sesuai dengan apa yang menjadi tugas dari Satpol PP Kota Jambi," ujarnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori