BKPSDM Akan Usut Tuntas Kasus Pelanggaran Kedisplinan ASN

Selasa, 09 April 2019 - 21:07:49


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbarat, Encep Jarkasih berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kedisplinan kerja seorang guru ASN yang terjadi di SDN 58 Kecamatan Seberang Kota (Seko) yang sudah dua tahun tidak ada tindak lanjut.

Encep, mengatakan akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangannya taerkait kasus tersebut.

"Saya berjanji akan menegakkan aturan, terutama tentang kedisplinan pegawai akan saya panggil itu semua yang terkait, mulai dari guru bersangkutan, kepala sekolah, pengawas SD, kabid Disdik, bendahara hingga kadisnya. akan kita tarik ulang kasus dugaan yang sudah mengendap selama ini secara perlahan," kata Encep digubungi wartawan, Selasa (9/4).

Sementara pengawas tingkat SD di wilayah Kecamatan Seko, M Isai Yakub meminta agar kinerja pengawas tidak disalahkan.

"Kita sudah bekerja sesuai fungsi dan tugas yang kita emban. Buktinya kita sudah melaksanakan tugas dengan melaporkan oknum guru SD 58 Seko ini dari jauh hari sebelumnya yang waktu itu masih ada UPTD Seko dan Kabid TGA Disdik, tepatnya tanggal 14 Februari 2017. 

Intinya jangan kita dianggap tidak bekerja ataupub sengaja membiatkan kasus ini," terangnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori