Penyeludupan 69.305 Ekor Baby Lobster Digagalkan Akan Dibawa ke Singapura

Kamis, 11 April 2019 - 21:43:24


Baby Lobster yang Berhasil diamankan Petugas
Baby Lobster yang Berhasil diamankan Petugas /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Penyeludupan puluhan ribu ekor Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir yang akan dikirim ke Singapura berhasil digagalkan. Baby Lobster siap kirim ini dikemas sebanyak 11 box atay berjumlah lebih kurang 69.305 ekor.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G Sinaga, didampingi Kasatreskrim IPTU Dian Pornomo dan Kapolsek KPM IPTU Agung mengatakan, barang bukti baby lobster ini diamankan di Jalan seputaran Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dibawa dengan menggunakan Mobil Kijang Inova.

Rencananya, dikatakan Kapolres, baby lobster ini akan dilangsir diperairan setempat menggunakan pompong dan dijemput dengan Speedboot yang sudah stanbay dilokasi, dan nantinya akan dibawa ke Singapura.

"Ada dua orang pelaku diduga pemiliknya kita amankan masing masing berinisial M dan H warga Tanjung Jabung Barat, kini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/04).

Kapolres menjelaskan, hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan asal muasal barang bukti yang terkait dengan penyeludupan baby lobster yang diamankan diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

"Pelaku kami kenakan dengan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun kurungan," tegasnya.

Dia mengaku bibit itu langsung dibawa ke Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat untuk dilepaskan kembali.

Senada dikatakan Paiman selaku Kasi Wasdalim BKIPM Jambi mengucapkan terimakasih atas bantuan Kapolres beserta Jajarannya dia selaku pegawai yang mewakili Kemeterian Kelautan Perikanan yang mana kami selaku mewakili UPT yang ada di Jambi berhasil menyelamatkan asset negara ini. 

Dimana sumber daya ikan tersebut apabila kalau terus menerus akan diambil tentu akan punah. Sesuai peraturan Menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting rajungan.

"Iya hari ini (11/04) benih lobster itu akan kita bawa dan lepas liarkan dipantai Pangandaran Jawa Barat karena disana ada konservasi alam laut insa allah terjaga benih ini sampai besar nantinya," ungkapnya. 

Dijelaskan dia, mulai dari tahun 2017-2019 kurang lebih 9 kali penyelundupan baby lobster yang berhasil diamankan oleh pihak hukum.

"Total baby lobster itu kurang lebih 69.305. Dan total kerugian negara jika tidak berhasil diselamatkan sekitar Rp 10.451 Milliar (Sepuluh Milliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah)," sebutnya. 

Berbicara mengenai harga, perlu diketahui bahwa baby lobster jenis mutiara per ekor Rp 200 ribu dan beby lobster jenis pasir Rp 150 ribu, jika tiba dinegara tujuan tersebut.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori