Cabuli Adik Ipar, Seorang Sopir Dibekuk Polisi

Minggu, 21 April 2019 - 20:47:33


JN Pelaku Pencabulan
JN Pelaku Pencabulan /

Radarjambi.co.id - SENGETI - Aksi cabul JN (35) seorang sopir, warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, harus berakhir di balik penjara. Pasalnya, pelaku tega menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. 

Informasi yang didapat, aksi cabul ini terjadi pada Jumat (19/4), sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika itu, korban berinisial MS seorang pelajar, sedang berada di acara sunatan adik mertua pelaku, kemudian korban keluar pergi menggunakan sepeda motor.

Berselangnya waktu, pelaku yang mempunyai hasrat kepada adik iparnya tersebut lantas mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor lain dan beralasan kepada istrinya pulang ke rumah orang tua. 

Selanjutnya, sambil mengendarai sepeda motor, pelaku pun membujuk korban untuk singgah kerumahnya. Setibanya di rumah pelaku saat berduan, pelaku kembali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena tidak ada orang lain di dalam rumah, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dan akhirnya korban disetubuhi di dalam kamar pelaku.

"Korban itu adalah adik iparnya sendiri, sebelum melakukan itu korban dibujuk rayu dulu oleh pelaku sambil sama-sama mengendarai motor," kata Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra.

Ditambahkan Candra, kasus ini mencuat setelah istri pelaku meradang mengetahui perbuatan pelaku. Tak ada kata damai, JN dipolisikan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan pada hari Jumat 19 April 2019, sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku.

"Pelaku sudah sering melakukannya dan selama ini istri pelaku tau, karena sudah tidak tahan lagi, istri pelaku langsung melaporkan ke polisi. Pelaku saat ini ditahan di Polres Muarojambi untuk diproses hukum," ujar Ipda Yohanes Candra Putra.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dibui dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit handphone, 1 helai baju kaos berwarna merah dan 1 helai celana panjang berwarna hijau. Kemudian, 1 helai bra dan 1 helai celana dalam," tandasnya.

 

 

Reporter : Ansori