Pemprov Jambi Kurangi Jam Kerja Selama Ramadan

Minggu, 05 Mei 2019 - 17:36:12


M Dianto
M Dianto /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemprov Jambi telah menetapkan jam kerja ASN di lingkup Pemprov Jambi selama bulan puasa ini.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, ditetapkan jam kerja ASN dibagi menjadi dua kelompok.

Bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis jam kerja ditetapkan pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian pada hari Jumat jam kerja ditetapkan pada pukul 07.00-11.30 WIB.

Sementara itu, bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja. 

Jam kerja ditetapkan, Senin-Kamis pukul 07.00 - 13.35 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN ditetapkan pukul 07.30 - 11.30 WIB, dan pada hari Sabtu ditetapkan pukul 07.45 - 13.45 WIB.

Sekda Provinsi Jambi M Dianto menyebutkan surat dari Menpan RB sudah keluar dan diteruskan dalam surat edaran.

Bukan hanya untuk ASN di lingkup Provinsi Jambi disebutkan Sekda pihaknya juga telah menyampaikan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi tentang jam kerja ASN selama Ramadan tahun 2019 ini.

"Jam nya hampir sama dengan tahun sebelumnya, hanya beda yang lima hari kerja dan enam hari kerja," sebut Dianto.

Selain jam kerja ASN, di dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan pakaian bagi para ASN selama bekerja di bulan Ramadan. Tata cara berpakaian ASN selama bulan ramadan tetap menggunakan pakaian dinas yang talah ditentukan dan selama ramadhan diharapkan menggunakan peci bagi pria dan menggunakan selendang/kerudung bagi ASN wanita. Untuk ASN non muslim agar menyesuaikan.

Sementara cuti bersama Idul Fitri tahun 2019 ini ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni dan masuk kerja kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori