21 PNS Pemprov Jambi Sudah Dipecat Termasuk yang Terlibat Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Minggu, 05 Mei 2019 - 17:56:57


Husairi
Husairi /

 

Radarjambi.co.id - JAMBI - Dari 24 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 21 diantaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Pemecatan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB, dan kepala BKN untuk percepatan pemberhentian PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengatakan jika dari 24 orang PNS itu hanya 21 orang saja yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Sedangkan tiga orang lainya bukan pegawai Pemprov Jambi lagi," ujar Husairi, Minggu (5/5).

Dijelaskannya, tiga orang yang dimaksud adalah eks kepala Rumah Sakit Tebo dikarenakan sudah pindah ke pemerintah pusat.

"Artinya bukan pegawai provinsi lagi. Kemudian satunya sudah pensiun, karena SK pensiunnya sudah keluar lebih dulu daripada keputusan inkracht. Dan satunya lagi dia lagi melakukan banding," ujarnya.

Untuk secara keseluruhan dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi, Husairi menyebut sekitar 90 orang PNS yang terkena tindak pidana korupsi (Tipikor). Akan tetapi, lebih lanjut itu tanggungjawab dari pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, seperti misalnya pejabat Provinsi Jambi itu PPK-nya Gubernur Jambi, kalau Pusat itu Kementerian.

"Kalau kabupaten ya Bupati, kalau kota ya Walikota itu wewenangnya," jelasnya.

Dari 21 PNS di lingkungan Pemprov Jambi yang sudah diberhentikan karena terkena Tipikor tersebut, sudah termasuk diantaranya mantan Plt Sekda Provinsi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asisten III Saipudin, yang terlibat kasus suap pengedahan RAPBD tahun 2018.
"Iya betul, termasuk (Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, red)," pungkasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori