Setubuhi Keponakan Hingga Tujuh Kali BA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 06 Mei 2019 - 17:45:23


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Kasus paman setubuhi keponakan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Batanghari. Bila sebelumnya terjadi di Desa Rambahan, Muarabulian. Kali ini terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu.

Diketahui, pelaku adalah BA (47) Warga Desa Sungai Rengas, Marosebo Ulu, sementara korban adalah Mawar (17), yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri. Perbuatan bejat sang paman sudah tujuh kali dilakukan dikediamanya. 

Kasat Reskrim Polres Batanghari Akp Dhadhag Anindito, mengatakan modus pelaku melakukan persetubuhan dengan cara meminta keponakan untuk menjaga anaknya yang masih berusia 2 tahun dirumahnya.

"Dan setelah korban datang. Pelaku langsung menarik korban ke kamar dan pintu kamar dikunci. Kemudian korban didorong ke atas kasur dan pelaku langsung menyetubuhi. Setelah itu, korban di beri uang sebesar Rp100 ribu," kata Kasat yang ditemui Senin (6/5)

Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan berkali-kali oleh pamannya, Dhadhag mengatakan, korban mengadukan perbuatan tersebut ke orang tuanya. Dan otang tua korban langsung melaporkan BA ke Polsek Morasebo Ulu.

"Mendapatakan laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu tanggal 1 Mei 2019," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, sambung Kasat, Polsek Maro Sebo Ulu langsung melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari dan tim Opsnal bersama anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dalam penangkapan yang dilakukan pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori