Lima Pelaku Ileggal Drilling Tahap II

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:31:40


Pelaku ilegal driling yang diamankan
Pelaku ilegal driling yang diamankan /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali mengamankan lima pelaku tindak pidana pengelohan minyak secara ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso yang didamping Kasat Reskrim Polres AKP Dhagfhag dalam press rilis di Polres Batanghari Rabu, (14/5)

Dikatakanya, pihaknya akan melakukan proses tahap II terhadap pelaku tindakan pidana ilegal drilling dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Kelima tersangka tersebut diamankan oleh anggota kita saat melakukan patroli di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan bajubang," kata Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso. 

Diterangkanya, kelima tersangka ketika diamankan melakukan melakukan proses kegiatan ilegal drilling. Seperti melakukan penggalian minyak di dalam sumur dan melakukan kegiatan penyulingan minyak.

"Untuk penangkapan tersangka sendiri kita lakukan di tigo lokasi yang berbeda dan dengan LP yang berbeda. Satu LP melakukan kegiatan penggalian minyak di sumur dan Dua LP lagi melakukan pengolahan atau penyulingan minyak dengan cara dimasak di tungku-tungku," ujarnya.

Dikatakanya, kelima tersangka ini merupakan spesialis untuk melakukan kegiatan ilegal drilling. Kelima orang pelaku ini selain berstatus pekerja juga berstatus pemodal.

"Karena mereka melakukan kegiatan ini melakukan iuran bersama-sama untuk melakukan penggalian sumur minyak ilegal. jadi selain pekerja mereka juga sebagai pemodal," jelasnya.

"Untuk pelaku sendiri semuanya berasal dari Sumatra Selatan," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ke Lima orang tersangka tersebut dikenakanan Pasal 52, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi."Pelaku terncam pidana penjara selama 5 tahun," katanya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori