187 Warga Binaan Lapas Klas II Muarabulian Dapat Remisi

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:11:20


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muarabulian, mengusulkan sebanyak 187 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.

Dari 187, satu warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.

Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Remisi Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan bergama Islam.

"Kita mengusulkan sebanyak 187 napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II," kata Kalapas Klas II B Muarabulian, Dwi Santoso, Kamis (15/5). 

Kalapas menjelaskan, pemberian remisi ini melalui beberapa penilaian. Selain itu, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi syarat admistrasi.

"Tentu remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif," terangnya.

Setiap narapidana mendapat masa remisi yang beragam. Untuk remisi hari raya Idul Fitri tahun ini, lanjutnya, besaran remisi yang diperoleh para narapidana antara 15 hari sampai 60 hari.

"Besaran remisi khusus yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Namun, ada satu narapaidana yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya. 

Narapidana yang mendapat remisi bebas itu adalah narapidana kasus pencurian. Dia berpesan, kepada masyarakat untuk bisa merangkul napi yang dinyatakan bebas. Sehingga, mereka bisa beradaptasi dan memulai kehidupan yang lebih baik lagi.

"Jangan dikucilkan, rangkul dan berikan kesempatan lagi untuk memperbaiki tingkah laku yang selama ini dianggap tidak benar di kalangan masyarakat," tandasnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori