Kejari Tebo Terima Pengembalian Uang Korupsi PNPM Rp 259 Juta Lebih

Rabu, 15 Mei 2019 - 22:18:40


Kejari Tebo
Kejari Tebo /

Radarjambi.co.id-Tebo - Penyelamatan terhadap kerugian negara terkait kasus korupsi yang sedang ditangani kembali berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, salah satunya dalam progres penanganan kasus dugaan korupsi Program Nasional

Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Selasa (14/5) kemarin, penyidik Kejari Tebo menerima pengembalian uang yang diduga hasil korupsi kasus tersebut, yang diserhakan langsung pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang dengan jumlah yang lumayan besar yaitu sekitar Rp 259.067.009,- yang diterima langsung oleh penyidik Kejari Tebo.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian uang yang juga merupakan kerugian negera tersebut.

"Itikat baik dari pihak UPK Artha Makmur Rimbo Bujang mengembalikan uang senilai Rp 259.067.000 ini merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp700 juta lebih, sekarang barang bukti sementara kita titipkan ke bendahara Kejari Tebo,"terang Efan sembari menjelaskan lebih lanjut jika uang diduga hasil korupsi yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi sebesar Rp.746.000.000,- maka langkah yang akan diambil tim penyidik melakukan penyitaan atas uang tersebut dan dijadikan barang bukti dalam tahap penuntutan.

Sebelumnya penyidik Kejari Tebo telah melakukan penggeledahan aset kantor PNPM di Rimbo Bujang. Diketahui beberapa dokumen dan barang bukti berupa uang hasil pengeledahan diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti pada kasus tersebut, dan saat ini penyidik Kejari Tebo sudah menetapkan tiga tersangka. (Rian Juskal)