Kejari Tebo Bakal Tetapkan Tersangka Kasus LPJU

Kamis, 16 Mei 2019 - 07:28:44


Kejari Tebo
Kejari Tebo /

radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dalam waktu dekat ini segera akan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang sedang ditangani oleh Kejari Tebo.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi.


Diakuinya bahwa kasus tersebut sempat terhenti karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait jumlah kerugian negara terhadap kasus tersebut.


"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Jambi, kerugian negera pada kasus LPJU tersebut mencapai Rp1.689.702.582,"sebut Efan kepada wartawan sembari menyebutkan dengan sudah adanya hasil audit tersebut, pihak sudah bisa masuk kedalam tahapan selanjutnya terkait kasus ini.


"Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan ekspose gelar perkara dan sekaligus akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus LPJU ini nantinya,"terangnya lagi.


Namun dirinya menolak merincikan lebih lanjut siapa saja yang bakal menjadi tersangka kasus ini dengan alasan bahwa sekarang ini timnya sedang menyusun laporan perkembangan penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.


"Untuk siapa saja tersangkanya nanti saja ya pas kita gelar perkara besok,"katanya lagi.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya dalam penanganan kasus LPJU ini kejari Tebo membutuhkan waktu yang sangat lama karena harua memeriksa 107 orang Kepala Desa se Kabupaten Tebo, karena pada kasus ini sebanyak 107 desa se Kabupaten Tebo diharuskan mengadakan minimal 5 unit LPJU dengan harga Rp.7 juta per unit.


Sejak Mei 2018 kemarin pihak Kejari Tebo telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus mark up anggaran pengadaan LPJU Tebo dari dana desa (DD).


Selanjutnya, pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU tersebut ke tahap penyidikan.


Pada kasus ini, tim penyidik Kejari Tebo telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi terdiri dari Kepala, Sekretis dan bendahara desa se Kabupaten Tebo.

Tim penyidik juga telah memeriksa camat serta beberapa pegawai dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, bwgitu juga dengan rekanan dan distributor LPJU.

reporter.   : Rian Juskal

Editor.   :    Ansory