Tempat Hiburan Malam Diminta Taat Aturan Tak Boleh Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:27:31


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait mengenai ditutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, ternyata masih ada juga yang membandel. Padahal, Rebelum ramadan, Pemkot Jambi sudah mengeluarkan surat edaran Walikota Jambi yang isinya meminta agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama ramadan.

Merekapun dianggap sudah tidak mengindahkan peraturan Walikota lagi.

Hal ini diakui Yan Ismar, Kepala Satpol PP Kota Jambi. Kata dia, berdasarkan razia yang dilakukan oleh timnya beberapa kali, terbukti masih adanya aktivitas hiburan malam selama Ramadan.

Ini pun terbukti dengan masih adanya sejumlah tempat hiburan malam yang melakukan operasional.

“Kami sudah beberapa kali melakukan razia selama ramadan, ternyata masih ada tempat hiburan malam yang berani beroperasi. Padahal sudah jelas surat edaran Walikota Jambi melarang mereka beroperasi,” tegasnya.

Yan mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah Kota Jambi. 

“Ada kita dapatkan cafe dikawasan lebak bandung yang masih buka dan menjual minuman beralkohol. 50 dus minol nya sudah kita sita,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil dan memberi peringatan pada pijat refleksi yang berada di kawasan Murni Kota Jambi agar tidak beroperasi. Sebab, tempat pijit tersebutpun masih buka dan melakukan operasional selama Ramadan. 

“Kita panggil dan peringati karena mereka masih beroperasi. Sudah kita peringati, kalau masih buka akan kita segel,” tegasnya.

Yan Ismar menyebutkan, pihak terus melakukan pemantauan dan patroli rutin saat bulan suci ramadan. Jika didapatkan pelanggaran, maka akan diambil sikap tegas. 

“Surat edarannya sudah jelas. Kalau masih bandel kita tindak tegas. Kita akan langsung lakukan penyegelan karena sudah tidak menaati peraturan yang ada,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori