Jalur Independen, Pasangan Cagub Wajib Kumpulkan 200 Ribuan KTP

Minggu, 19 Mei 2019 - 17:03:47


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - JAMBI - Bagi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur yang ingin menjajal jalur independen, maka sebaiknya mulai sekarang bergeriliya untuk mencari dukungan. Ini karena jumlah syarat dukungan KTP yang mesti dikumpulkan adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.

Jika Jumlah DPT sekitar 2,4 juta saja, maka jumlah dukungan yang harus dikumpulkan minimal di angka 204 ribuan lebih.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi, untuk Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan cagub dan cawagub jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu sebelumnya dengan ketentuan untuk Jambi, penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. “8,5 persen dari DPT,” kata Sanusi.

Sementara untuk jalur parpol sendiri, M Sanusi mengatakan berdasarkan pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan jika Partai Politik atau gabungan Parpol dpt mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Jambi, ada 10 parpol yang meraih kursi di DPRD Provinsi Jambi. PDIP sendiri meraih 9 kursi atau 16,36 persen. Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN meraih 7 Kursi atau 12,72 persen. Kemudian PKB dan PKS meraih 5 kursi atau 9,09 persen. PPP meraih 3 kursi atau 5,45 persen, dan Nasdem serta Hanura meraih dua kursi atau 3,64 persen.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori