Parah....Jumlah Warga Gunakan Hak Pilih 23 Ribu, Total Suara 70 Ribu

Senin, 20 Mei 2019 - 16:38:30


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - JAYAPURA - Bawaslu Kota Jayapura menemukan dugaan terjadinya pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lainnya yang terjadi di semua Distrik di Kota Jayapura pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menyebutkan, kasus paling besar ditemukan di Distrik Heram. 

Dimana pihaknya menemui jumlah surat suara di Distrik Heram sebanyak 70 ribu, melebihi jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak wajar. Sementara partisipasi pemilih di Distrik Heram sendiri hanya berkisar 23 ribuan dari jumlah DPT yang ada. Sehingga dia menganggap hasil Pleno Distrik Heram tidak wajar.

“Bawaslu keberatan menerima hasil pleno mereka ditingkat Distrik, secara aturan jelas ini tidak sesuai dengan mekanisme dalam penghitungan rekapitualsi itu sendiri,” ucap Frans yang ditemui di Hotel Aston usai Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura, Kamis (16/5).

Terkait hal ini, Bawaslu Kota Jayapura sendiri merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi terkait dengan penyelesaiannya mekanismenya seperti apa kedepan.

“Penggelembungan suara memperlambat proses tahapan pemilu itu sendiri, ini menjadi kajian Bawaslu. Kami sudah memamnggil hampir seluruh PPD di Distrik se Kota Jayapura untuk dimintai keterangannya dan memberikan kejelasan terhadap keterlambatan hasil rekapitulasi yang menyebabkan juga keterlambatan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktavianus Injama mengaku pihaknya mempercepat pleno lantaran sudah ditegur oleh KPU Provinsi Papua. Meskipun itu terdapat beberapa masalah yang terjadi.

Menurutnya, yang bermasalah terjadi di tingkat DPR Kota baik itu di Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Abepura serta Heram.

“Adanya permasalahan lantaran terjadi penggelembungan jumlah pemilih yang melebihi jumlah DPT,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Jpnn