PT LAJ Sebut Hanya Kesalapahaman Soal Pembakaran Alat Berat

Rabu, 22 Mei 2019 - 16:26:03


Alat berat milik PT Laj yang dibakar beberapa waktu lalu
Alat berat milik PT Laj yang dibakar beberapa waktu lalu /

 

Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - PT Lestari Asri Jaya (LAJ) mengeluarkan siaran pers resmi terkait insiden pembakaran 5 unit alat berat kontraktor mereka oleh warga yang terjadi selasa (14/5) kemarin di Afdeling 2, Sumay yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Napal Putih, Kabupaten Tebo.

Dalam siaran pers resminya PT LAJ sebagai perusahan yang memegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) menyayangkan terjadinya insiden tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran oleh sekelompok oknum masyarakat terhadap sejumlah alat berat milik kontraktor perusahaan.

Serta penyanderaan terhadap petugas operator alat-alat berat yang berada di dalam area konsesi HTI Perusahaan.

“PT LAJ menyadari bahwa salah satu tantangan pembangunan HTI di area konsesinya adalah masifnya perambahan oleh para penggarap atau pendudukan lahan tanpa izin, dan LAJ berkomitmen secara proaktif melakukan penyelesaian konflik melalui dialog, serta menolak segala bentuk penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dengan pihak manapun,”ujar Meizani Direktur PT LAJ, Meizani Direktur PT LAJ dalam siaran pers resminya selasa (21/5) kemarin.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa aksi perusakan terhadap alat berat dan penyanderaan terhadap petugas perusahaan tersebut, merupakan rangkaian dari peristiwa yang terjadi sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2019.

Dimana terjadi kesalahpahaman antar penggarap lahan tanpa izin di area tersebut ketika petugas LAJ akan melakukan kegiatan persiapan lahan (land preparation) dan kemudian adanya sekelompok oknum masyarakat melakukan pengadangan dan penahanan alat berat pada 12 Mei 2019 lalu.

"Upaya mediasi yang telah dilakukan pada 13 Mei 2019, dilakukan pertemuan antara perusahaan dan pihak kelompok masyarakat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan Wakapolres Kabupaten Tebo. Pertemuan berjalan baik meskipun belum mencapai kesepakatan final,"terangnya, lagi.

Sembari menjelaskan lebih lanjut beberapatindak lanjut setelah pertemuan tersebut antara lain adalah perusahaan menghentikan sementara kegiatan persiapan lahan di area tersebut.

Dan alat berat dilepaskan oleh kelompok oknum masyarakat yang melakukan penahanan/ atau penyanderaan alat berat di lokasi untuk kemudian dipindahkan ke lokasi lain.

Dimana pihak berwenang terkait juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

Namun pada keesokan harinya tanggal 14 Mei 2019 alat berat yang tengah melintas untuk berpindah ke lokasi lain diadang dan dirusak oleh sekelompok oknum masyarakat.

Meskipun petugas perusahaan sudah berupaya menjelaskan namun aksi provokasi oleh sekelompok oknum masyarakat serta perusakan atau pembakaran terhadap alat berat tetap terjadi dan berujung pada penyanderaan terhadap satu orang petugas perusahaan dan dua orang operator alat berat di lokasi.

Kejadian ini segera ditangani oleh pihak yang berwajib pada hari yang sama dan ketiga orang yang sempat disandera tersebut berhasil dilepaskan.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku serta mendukung upaya-upaya penyelesaian konflik secara komprehensif dan transparan,”akunya lagi.

Masih dalam siaran pers resminya, Meizani menegaskan bahwa dengan terjadinya insiden tersebut PT LAJ sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku, standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan dialog yang terbuka dengan masyarakat.

Tim Resolusi Konflik (TRK) Dalam rangka penyelesaian konflik yang transparan dan independen, PT LAJ mengusulkan agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh TRK PT LAJ pada tahun 2018.

“TRK dibentuk oleh pemerintah untuk memfasilitasi upaya penanganan konflik di wilayah LAJ sesuai studi Pemetaan Potensi Konflik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2016,” kata dia.

TRK diharapkan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten lintas sektoral, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga ahli dan perwakilan PT LAJ untuk mencapai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, independen dan obyektif dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Reporter : Rian Juskal

Editor     : Ansori