Pembunuh Yani Ternyata Mantan Suami

Senin, 17 Juni 2019 - 20:29:18


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi memberikan keterangan pers.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi memberikan keterangan pers. /

radarjambi.co.id-JAMBI-Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya Yani (54), yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (13/6/2019) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria bernama Widodo, yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Widodo merupakan mantan suami korban.

Usai kejadian, Widodo melarikan diri ke Jakarta. Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim Jatanras Polda Jambi, Widodo akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (15/6/2019) lalu, di Jakarta.

Informasi yang diperoleh, korban sudah menikah 32 kali. Sementara itu pelaku, merupakan suami korban ke 30.

"Kita tangkap di Jakarta, di wilayah Kali Deres," ujar Direktur Reskrimum.Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi, Senin (17/6/2019).

Motif pembunuhan sendiri karena cemburu. Edi menyebutkan, pelaku cemburu karena korban menikah lagi.

"Pelaku cemburu. Tiga bulan setelah bercerai, korban menikah lagi," kata Edi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi mengatakan selain membunuh, tersangka pergi membawa barang-barang milik korban antara lain sepeda motor Honda Revo x, 1 untai kalung beserta liontin, satu unit handphone merk Xiaomi dan satu unit handphone merek Nokia.

Setelah mengambil barang-barang korban kemudian tersangka kabur ke wilayah Sumatera Selatan dan menjual sepeda motor Honda Revo X milik korban tersebut di daerah Belitang, Sumatera Selatan dengan harga Rp4 juta.

"Tersangka berniat kabur ke Bekasi, namun upaya itu cepat terendus oleh anggota. Dan, tersangka diamankan di Terminal Kali Deras Jakarta Barat pada 15 Juni kemarin," ungkapnya saat mengelar press release di Mapolda Jambi, Senin (17/6/2019)

Kemudian, penangkapan tersangka dilaksankan oleh tim subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana dan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.

"Tersangka melaksanakan perbuatannya sendirian secara sepontan, karena akibat cekcok dengan mantan istri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat korban bermula dari adanya bau busuk yang tercium oleh warga dari kontrakan yang ditempatinya.

Saat ditemukan, mulut korban dalam keadaan tertutup lakban, dan wajahnya tertutup bantal.

Awalnya, pintu kontrakan korban juga ditemukan terkunci dari luar. Sejumlah barang berharga miliknya juga ditemukan hilang.

 

 

Reporter   : Haryanto

 

Editor       : Ansory