Ilmardi: Pejabat Pengadaan Jangan Ragu Menayangkan pengerjaan di LPSE

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:20:23


Jalanya sosialisasi e-Procurement SPSE versi 4.3 .
Jalanya sosialisasi e-Procurement SPSE versi 4.3 . /

radarjambi.co.id-TANJABARTA-Untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa secara cepat dan akurat, Pemkab Tanjab Barat melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan pelatihan dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa sistem Elektronik (e-Procurement) aplikasi SPSE versi 4.3 sesuai Perpres No 16 tahun 2018, Rabu (19/6) Di ruang pola utama kantor Bupati Tanjabbar.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, H Amir Sakib yang berlansung dua hari dan dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa setiap OPD, Kecamatan, dan seluruh Pokja yang merupakan perwakilan dari unit kerja yang berjumlah 70 orang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tanjab Barat, mengatakan target kegiatan yaitu mempersempit ruang dan meminimalisir timbulnya KKN dalam pengadaan barang dan jasa serta terhindar dari permasalahan hukum.

Pejabat PPK diharapkannya dapat memahami kinerja sistem elektronik. Tujuannya penjabat pengadaan yang selama ini secara manual dapat beralih ke sistem elektronik (aplikasi).

"Dengan sistem elektronik pejabat pengadaan tidak ragu dalam menayangkan pengerjaan di LPSE, dengan kata lain, para pejabat tersebut telah mengerti," harapnya.

Sistem ini, dikatakan Ilmardi telah diberlakukan secara nasional dan sudah wajib di laksanakan mulai tahun ini sesuai dengan surat edaran pada bulan Mei lalu.

Dijelaskannya, dengan sistem ini, pengadaan lebih terbuka dan untuk umum ataupun tidak ada lagi ditutupi dengan syarat perusahaan terdaftar dalam Sikap.

Sementara itu, Wabup Amir Sakib dalam arahannya saat membuka sosialisasi berpesan kepada para peserta hendaknya dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan cermat sehingga kedepan tidak menemui permasalahan.

Menurut Wabup, pelatihan ini sangat penting bagi peserta dalam pengadaan belanja modal dan belanja jasa yang proses pengadaannya mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Untuk saat ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sehingga program ini dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa dapat meningkatkan kompetensi secara profesional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat," harap Wabup Amir Sakib.

Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari PPK Pusat Erwin, Maulana selain itu juga dihadiri PJ Sekda Tanjab Barat, Yon Heri.

 

Reporter   : Kenata

Editor       : Ansory S