DKPP saat menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi

Pengadu Bakal Hadirkan Saksi-Saksi Kunci

Posted on 2018-08-28 07:09:45 dibaca 2696 kali

radarjambi.co.id-Pengadu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI, Irawadi Uska, SH, MH menyatakan jika pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Sabtu, 1 September 2018 jam 09.00 WIB di gedung Bawaslu Provinsi Jambi. Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

''Kami akan hadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui mengenai tindakan atau perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh para teradu,'' ujar Irawadi.

Dia menginformasikan jika pihaknya telah dikonfirmasi oleh DKPP RI mengenai jadual sidang. ''''Kami sudah ditelpon oleh DKPP RI sidang hari Sabtu jam 09.00 WIB,'' sebut Irawadi.

Diterangkannya, pada sidang pertama pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi penting dalam rangka membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan anggota Bawaslu Kerinci. ''Kita akan hadirkan saksi sekitar 5 (lima) orang,'' tukas Irawadi.

Dia menegaskan akan tetap agar DKPP memberikan sanksi terberat kepada para teradu. ''Kami tetap minta agar lima komisioner KPU kabupaten Kerinci dan tiga orang anggota Bawaslu Kerinci untuk diberi sanksi paling berat yakni pemberhentian,'' tegasnya.

Reporter : Suparmin
Editor : Ansori

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id