Johansyah: 5 Rumah Sakit Ditetapkan Sebagai Rujukan Penanganan COVID-19 Kategori PDP

Posted on 2020-03-18 14:06:09 dibaca 1796 kali

RADARJAMBI.CO.ID-Rabu (18/3), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME meyampikan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan 5 (lima) rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan), yakni:

  1. Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi
  2. Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal
  3. Rumah Sakit Hanafie Bungo
  4. Rumah Sakit Hamba Batangh Hari
  5. Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci

“Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johansyah.

Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, ujar Johansyah, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id