A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated

Filename: helpers/fungsi_seo_helper.php

Line Number: 10

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/views/amp/amp_datakirikanan.php
Line: 798
Function: seo_link

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 185
Function: view

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

Dinas Kesehatan Muarojambi

Kadinkes Muarojambi Hambat Pekerjaan di Tiga Rumah sakit

Posted on 2022-03-14 14:08:48 dibaca 1595 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi kembali menjadi perbincangan hangat, jika sebelumnya dirinya disebut tak menganggarkan TPP Pegawai Dinas Kesehatan Muaro Jambi Tahun 2021 lalu, kini dirinya dianggap menghambat pekerjaan di 3 RS yang ada di Muaro Jambi.

Dimana Kadis Kesehatan Muaro Jambi diketahui belum menandatangani SK Penunjukan Pejabat Pengadaan barang di 3 RS tersebut, yang berakibat 3 RS ini tak dapat melakukan aktivitas pengadaan seperti obat dan fasilitas lainnya.
 
Entah apa alasan Kadis Kesehatan Muaro Jambi yang masih belum menandatangani SK tersebut, padahal SK tersebut telah diajukan beberapa Minggu lalu, hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat Muarojambi.
 
Sementara itu, Afifudin Kadis Kesehatan Muarojambi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan jika dirinya berkeinginan untuk sesegara mungkin dikeluarkan.
 
"Kita ingin cepat juga. Tapi nama pejabat nya teknis langsung dari ULP. Dan Alhamdulillah Minggu ini sudah di kirim ke kami. Tinggal ttd dari bupati saja," kata Afifudin.
 
Ia menambahkan , dirinya tidak berniat menghambat apa lagi dengan alasan yang tidak jelas.
 
"Saya insaallah kerja dan kerja.Sampai pada kerugian masyarakat tidak ada," sebutnya.
             "Karena ini masih bulan Maret stok obat masih ada. Tapi diupayakan terus percepatan nya," katanya, sembari menyebutkan jika bahanya sudah berada di meja kerjanya.
 
Mengenai adanya tanggapan yang menyebutkan jika keterlambatan tersebut terkait dengan rencana perombakan kepala OPD, dengan tegas di bantah kadis kesehatan. "Tidak ada hubungannya. ini kerja," pungkasnya. (akd)
Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id