Tim Kejari Tebo saat menggeledah rumah HAR

Kejari Tebo Sita 1 Unit Mobil Toyota Raize Dari Rumah Kontraktor Pasar Tanjung Bungur

Posted on 2025-07-08 20:24:04 dibaca 711 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo masih terus bergulir, setelah menahan 7 tersangka, kini Kejari Tebo mulai memidik aset para tersangka.

Hal tersebut terlihat Senin (7/7) kemarin, tim Kejari Tebo melakukan penggeledahan dirumah HAR yang merupakan kontraktor pelaksana, pembangunan pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo yang berada di Desa Tanjung Aur Seberang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo. Dari rumah tersangka HAR, tim Kejari Tebo menyita 1 unit Toyota Raize warna kuning.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan penyitaan tersebut.

"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT - 04/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tebo. Surat perintah tersebut mencakup penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni rumah pribadi tersangka, Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, serta Kantor Unit Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo,"terang Kasi Intel Kejari Tebo.

Dikatakannya Tim Jaksa Penyidik yang melaksanakan penggeledahan terdiri atas Ahmad Riyadi Pratama, S.H., M.H., Agung Gumelar, S.H., dan Maulana Meldandy, S.H., M.H.

"Mobil tersebut terdaftar atas nama tersangka Har, dengan nomor polisi BH 1663 WG, nomor BPKB T04395415, model A250RA-GE, nomor chasis MHKAA18A, dan nomor mesin 1KRA81217. Penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam proyek pembangunan pasar tersebut,"terangnya lagi.

Menurut hasil penyidikan sementara, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur diduga mengalami penyimpangan dari sisi anggaran dan pelaksanaan fisik pekerjaan.
Sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sementara anggaran yang dicairkan menunjukkan nilai yang tidak proporsional.

Kejari Tebo menduga terjadi mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.

Har ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena perannya yang signifikan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam keadaan tertib dan aman, dengan dukungan pengamanan dari personel TNI di lokasi.

Warga sekitar yang mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tampak menjaga jarak dan tidak mengganggu jalannya proses hukum. Tim jaksa juga turut mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya yang ditemukan di rumah tersangka dan diduga berkaitan dengan proyek pembangunan pasar.

“Setiap item barang bukti akan ditelusuri untuk memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,”tegas Kasi Intel.
Disebutkannya Kejari Tebo berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pembangunan pasar dimaksud bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

"Kami minta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta mengingatkan bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya mengakhiri.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id