Kajati Jambi Tahan Petinggi PT PAL Kasus Korupsi Pembobolan Dana Bank

Posted on 2025-07-23 00:14:10 dibaca 222 kali

Radarjambi.co.id-TEBO- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi melakukan penahanan terhadap tiga orang petinggi PT PAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembobolan dana bank yang merugikan negara Rp 105 miliar. 

Informasi yang berhasil dirangkum terkait kasus ini Kajati Jambi telah menetapkan tiga tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya, mereka antara lain WH mantan Direktur PT PAL, dan VG Direktur Utama PT PAL serta RG selaku Branch Business Manager salah satu bank pelat merah KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah. 

Selasa (22/7) penyidik Kejati Jambi kembali menahan satu tersangka lagi yakni BK Komisaris Utama PT PAL.  

Tim penyidik telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh salah satu Bank plat merah, kepada PT PAL Tahun 2018-2019

Kasi Penerangan Umum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Jambi

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Jambi,"tutupnya.(yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id