Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menyita uang asil korupsi DAK SMK tahun 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Polda Jambi tetapkan mantan Kadis Pendidikan tersangka korupsi DAK

Posted on 2025-12-22 22:17:32 dibaca 50 kali

RADARJAMBI.CO.ID- Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan Varial Adhi Putra (VAP), dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK yang merugikan negara Rp21,7 miliar pada tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia di Jambi, Senin, mengumumkan tiga nama baru tersangka korupsi DAK SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yakni VAP, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, dan David sebagai broker (penghubung).

"Hasil gelar perkara, ketiga orang tersebut oleh tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, kresmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK karena menerima aliran dan meminta komisi dalam proyek tersebut," kata Taufik.

Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang kemudian mengumpulkan alat bukti lain, termasuk juga keterangan ahli dan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka itu.

Sampai saat ini, untuk ketiga tersangka baru belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga belum dilakukan penahanan. Polda berharap ketiga tersangka bisa kooperatif dalam pemeriksaan nanti.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan pelimpahan empat orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada Rabu 12 November lalu.

Pelimpahan tahap II untuk empat orang tersangka sebelumnya adalah Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH).

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Disdik Provinsi Jambi diperkirakan merugikan keuangan negara Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2021.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan dinas.

"Atas perbuatan para tersangka penyidik menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP," kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Kemudian beberapa waktu lalu tim penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021.(*)

Editor: Endang
Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id