OJK Provinsi Jambi Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kategori Instansi Vertik

Posted on 2025-12-25 11:59:40 dibaca 54 kali

RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Instansi Vertikal Provinsi dengan predikat Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos. kepada Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya, pada Rabu (17/12) di Jambi.

Penghargaan diberikan Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada lembaga vertikal provinsi sebanyak 20 badan publik, OPD Provinsi Jambi sebanyak 29 badan publik, PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 11 badan publik, instansi vertikal kabupaten/kota sebanyak 21 badan publik, satu BUMD, enam pemerintah desa, serta tujuh tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

 

Predikat Informatif level provinsi ini merupakan perwujudan komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Predikat sebagai badan publik informatif ini diperoleh OJK Provinsi Jambi setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi, yakni pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi atas keterbukaan informasi publik. Penilaian terhadap SAQ meliputi aspek penyediaan informasi secara berkala, penyediaan dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan, sedangkan penilaian presentasi meliputi strategi dan inovasi serta komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2025 sampai dengan akhir Desember 2025.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK Provinsi Jambi memberikan layanan informasi publik yang dapat diajukan oleh masyarakat di Kantor OJK Provinsi Jambi atau dapat diakses melalui laman minisite PPID OJK https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/.(*)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id